geosurvey.co.id – AKBP Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.C. Karopaminal merupakan mantan perwira tinggi polisi yang sebelumnya menjabat Divpropam Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974 di Bandung, Jawa Barat.
Hendra Kurniawan pernah berstatus tersangka atas kematian Brigjen Ferdi Sambo yang dituduh menghalangi keadilan.
Melansir Tribun Newwiki, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kapolri kelahiran Indonesia dan Tionghoa, menjabat sebagai Karopamine Divpropam Polri.
Hendra Kurniawan menikah dengan Celie Syah.
Keduanya menikah pada September 2019.
Petugas yang terlibat kasus Ferdi Sambo merupakan perwira senior Polri yang menjabat Karo Paminal Unit Propam Polri sejak 16 November 2020.
Saat itu, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menggantikan Brigjen Nanang Avianto yang diangkat menjadi Kepala Korps Sampta Bayangkara (Kakorsabahara) Baharkam Polri.
Hendra Kurniawan diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1995.
Lulusan akademi kepolisian ini memiliki pengalaman di bidang Kemahiran dan Keselamatan (PROPAM).
Brigjen Hendra Kurniawan sempat menduduki beberapa jabatan sebelum menjadi Karo Paminal Divisi Propam Polri di bawah Irjen Ferdi Sambo. Brigjen Paul Rekam Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si. (Kolase Berita Tribune)
Hendra Kurniawan memiliki sejarah panjang di dunia kepolisian Indonesia.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan Kepala Divisi Ropaminal Divpropam Polri sebelum menjadi Karopaminal Divpropam Polri pada tahun 2020.
Tak hanya itu, jenderal bintang satu ini juga menjabat sebagai analis kebijakan tingkat menengah di Divisi Propaganda dan Polri.
Suami Celie Syah ini menggantikan posisi Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri.
Dengan begitu, Hendra Kurniawan punya pengalaman hampir lengkap di Propam.
Seperti dilansir Tribun Sumsel, perwira Polri ini pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Kemudian Satpolri dari Unit Pampam hingga Kabagibinpam Ro Paminal, Unit Pampam Polri sebagai analis kebijakan madya.
Pada tahun tersebut Pada tahun 2021, Hendra Kurniawan menjadi bagian tim investigasi khusus bentrokan 7 Desember 2020 antara Front Pembela Islam (FPI) dan Polri di Tol Jakarta-Sikampek.
Hendra Kurniawan ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdi Sambo untuk memimpin 30 kepolisian kuat tersebut.
Simak daftar tempat yang dipesan Birjen Hendra Kurniawan.
– Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri
– Analis Kebijakan Madya pada Bagian Humas Departemen Propam Polri
– Cabaginpam ro paminal divpropam polri
– Karo Paminal Div Propam Polri (2020) Sejahtera
Berdasarkan laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Hendra Kurniawan mencapai Rp4.693.298.481 atau Rp4,6 miliar. Lebih dari separuh jumlah tersebut berupa aset tanah dan bangunan.
Berdasarkan laman LHKPN KPK, rincian harta benda Brigjen Hendra Kurniawan adalah sebagai berikut.
1. Tanah dan bangunan seluas 162 m2/250 m2 di Provinsi/Kota Bandong; Pendapatan pribadi Rp 800.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 400 m2 / 750 m2 di Negara Bagian/Kota Kutay Cartagena; Penghasilannya sendiri sebesar Rp
3. tanah dan bangunan seluas 200 m2 / 450 m2 di provinsi/kota Kutay Timur; Pendapatan pribadi Rp
4. Tanah dan bangunan seluas 150 m2 / 384 m2 di Wilayah Pasar / Kota; Hadiah uang Rp 200.000.000
5. Tanah seluas 12.000 m2 di kota Kab/Pazer; Penghasilan pribadi Rp 50.000.000
6. Tanah dan bangunan seluas 200 m2 / 500 m2 di Provinsi/Kota Kandan; Penghasilannya sendiri sebesar Rp
7. Luas tanah dan bangunan 46.000 m2 / 200 m2 di provinsi/kota Kutay Timur, pendapatan Rp.
8. Tanah dan bangunan seluas 162 m2 / 250 m2 di Kabupaten/Kota Bandung; Penghasilannya sendiri sebesar Rp
9. Tanah dan bangunan seluas 400 m2 / 750 m2 di Negara Bagian/Kota Kutay Cartagena; Penghasilannya sendiri sebesar Rp
10. Tanah dan bangunan seluas 200 m2 / 450 m2 di provinsi/kota Kutay Timur; Pendapatan pribadi 250.000.000
11. Tanah dan bangunan seluas 150 m2 / 384 m2 di kota Kabi / Pazer; Hadiah Rp
12. Tanah seluas 12.000 m2 di Kabupaten/Kota Pasar; Hasil sendiri 2021 Rp 75.000.000
13. Tanah dan bangunan seluas 200 m2 / 500 m2 di Provinsi/Kota Kandan; Penghasilannya sendiri sebesar Rp
14. Tanah dan bangunan seluas 46.000 m2/200 m2 di Provinsi/Kota Kutai Timur; Penghasilannya sendiri sebesar Rp
Selain tanah dan bangunan, Hendra Kurniawan juga menyumbangkan mobil Toyota Jeep tahun 2015 sebagai barang bergerak dengan nilai buku Rp 350.000.000.
Kemudian pada tahun tersebut Jeep Land Rover Custom 1969 senilai Rp 40.000.000. Terakhir, Toyota Minibus 2017 DIY bernilai $200.000.000. Sedangkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 20.000.000. Hendra Kurniawan memiliki harta tunai sebesar Rp 273.298.481. kisah nyata
Brigjen Hendra Kurniawan dikutip Tribun Jabbar, dinyatakan bersalah menghalangi keadilan dalam penembakan Ferdi Sambo oleh polisi.
Brigjen Hendra Kurniawan diduga menghalangi keadilan atau menghambat proses penegakan hukum.
Hendra saat ini menjabat Mako Brimob; Kelapa Dua Kota Depok diselenggarakan di Jawa Barat mulai 8 Agustus 2022.
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian karena dianggap menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Menurut laporan. Mantan Karo Pamina Divpropam Pauli mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai melakukan tes kepegawaian pada Senin (31/10/2022).
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Paul Dedi Prasetyo, Komandan Polisi Bintang Satu Polri akan ditempatkan di Mako Brimob Naro Khusus (Patsus).
Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin (31/10/2022) mengatakan, Sanksi kedua adalah memasukkan yang bersangkutan ke tahanan khusus selama 29 hari.
“Dan itu sudah dilaksanakan,” imbuhnya.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Biro Keamanan Dalam Negeri (Karo Paminal), resmi mengundurkan diri dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Kadiv Humas Polri Paul Dedi Prasetyo mengatakan, Senin (31/10/2022) di Mabes Polri, “Yang bersangkutan sudah dikirim ke PTDH atau diberhentikan dengan hormat.”
Pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB, ia dipecat setelah dilakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum).
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan bersama lima hakim Komisi Etik (KK) yang menjabat hari ini.
Keputusan itu diambil karena Hendra membenarkan perbuatannya yang memalukan.
Mengutip Medan di Tribun, Dedi mengatakan, “Perbuatan tersebut merupakan tindakan yang memalukan.
Sementara Brigen Hendra membatalkan tiga sidang etik yang dijadwalkan.
Polri kini telah mengajukan tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
Diketahui, Brigjen TNI ditembak atas perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdi Sambo, Khadiv Propam.
Beberapa polisi terlibat dalam kematian Brigjen Jay atau Joshua.
Setidaknya 28 petugas polisi telah didakwa melakukan pelanggaran dan tujuh orang didakwa menghalangi keadilan atau berusaha menghalangi penyelidikan kasus Brigadir Jenderal.
Brigjen Hendra didakwa menghalangi keadilan.
Selanjutnya, petugas polisi mana pun yang terlibat dalam penyelidikan akan didakwa berdasarkan Kode Etik.
Saat ini, beberapa karyawan telah menjalani penyelidikan etis dan skorsing.
Irjen Ferdi Sambo termasuk di antara empat orang yang diduga menghalangi keadilan; Komisaris Agus Nurpatria; Komisaris Baikuni Wibowo dan Komisaris Chuck Putranto.
Selain itu, anggota polisi lain yang mengupayakan perilaku profesional adalah AKP Diya Kandrawati; AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian; Bharada Saddam Brigadir Frilian Fitri Rosadi; Brigadir Firman Dwi Ariantho Brigadir Hangtiukno Brigadir Inspektur Januar Arifin; AKP Idham Fadillah Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono dan AKBP Ridwan Soplanit.
Namun kini Hendra Kurniawan Karo Paminal dari Unit Propam Polri resmi dibebaskan dari tahanan karena menghalangi keadilan (OOJ) atas pembunuhan Brigjen Nofriasyah Joshua Hutabarat (Brigjen J.O.J.).
Fadi Sambo, mantan Kabag Personalia Polri, resmi dibebaskan setelah mendapat amnesti.
Pada Senin (5/8/2024), Dirjen PAS Edward Eka Saputra, Kepala Bagian Humas dan Protokol mengatakan, “Yang bersangkutan telah menerima Surat Pembebasan Bersyarat (PB).
Edward Hendra Kurniawan mengatakan, saat ini dirinya tengah menerima bimbingan dari Bapak Kelas I Jakarta Selatan.
“(Hendra Kurniawan) akan terus memimpin di bawah bimbingan Bapak Divisi 1 Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” ujarnya. Dia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda 20 juta birr.
Hal yang perlu diperhatikan dalam perkara pidana Hendra Kurniawan adalah ia bingung dengan keterangannya di persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan.
Hendra Kurniawan juga dinyatakan tidak layak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
“Terdakwa dalam persidangan itu rumit, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan. Sebagai anggota Polri, terdakwa tidak menjalankan tugasnya secara profesional,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel membacakan putusan, Senin. . (27/2/2023).
Sementara karena alasan yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan tidak pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Sementara itu, Combes Agus Nurpatria yang menjabat Kepala Biro A Propam Polri divonis 2 tahun penjara dan denda 20 juta birr.
Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan dalam putusan, terdakwa dinilai tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri karena proses pemberian keterangan ke pengadilan dinilai berbelit-belit.
Terdakwa profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri, kata hakim yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Pada saat yang sama. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah bersalah dan masih mempunyai tanggung jawab keluarga.
(geosurvey.co.id/Ika Wahyuningsih)
Baca berita lainnya terkait Hendra Kurniawan.