geosurvey.co.id – Pernikahan Rizki Fabian dan Mahlini tampaknya tidak sah di negara bagian tersebut.
Pasalnya Rizki Fabian dan Mahlini tidak mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun foto pernikahan Rizki Fabian dan Mahlini menjadi sorotan saat ia terlihat memegang buku pernikahan saat acara pertunangan.
Markus Hadi Tanoto bertindak sebagai kuasa hukum Rizki Fabian dan Mahlini dalam kasus ini.
Marcus kemudian mencatat bahwa buku pernikahan yang mereka pamerkan hanyalah foto lamaran
Dikutip dari YouTube Kumikumi, Senin (4/10/2024), Marks mengatakan, “Banyak orang memotret bagian depan buku pernikahan, tapi tidak melihat isinya.”
“Saya mungkin tidak akan mengatakan itu sebagai alat untuk upacara foto, jadi silakan ambil kesimpulan sendiri,” katanya.
Dengan foto Rizki menikah dengan Fabian dan Mahlini, Marks belum mengetahui apakah dia dari KUA atau bukan.
Yang bisa dipastikan jaksa, pria yang menikahkan Rizki Fabian dan Mahlini itu, memerintahkan penyanyi jebolan Indonesian Idol itu masuk Islam.
Marks mengatakan, ketika Mahlini masuk Islam, hal itu dilakukan dengan pendeta yang sama (yang dinikahinya), yaitu Ustaz.
“Kami belum bisa memastikan orang-orang KUA,” imbuhnya. Pernikahan Rizki Fabian dan Mahlini tak dicatatkan di KUA
Sementara pernikahan Riz Fabian dan Mahlini yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 rupanya tak tercatat di KUA.
Untuk itu, Rizki Fabian dan Mahlini mengajukan permohonan pengukuhan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslima.
Taslima membenarkan permintaan pasangan tersebut untuk melegalkan pernikahannya.
Taslima mengatakan: “Jadi yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah Rizki Fabian, Rizki Fabian Adriansia dan LK Mahlini au Rahara binti I Gede Rahara menikah.”
Namun pernikahan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, ujarnya.
Oleh karena itu, karena perkawinan itu harus ada bukti tertulis. Maka pemohon meminta kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengizinkan dan mengesahkan perkawinan tersebut, ujarnya.
Dalam permohonannya, Rizki Fabian meminta agar pernikahannya dengan Mahlini dicatatkan secara resmi dan diterbitkan akta nikah sebagai bukti sah.
Taslima menuturkan, pada bulan Mei 1024 ia menikah bukan di sumur melainkan di tempat tertentu.
Beliau berkata: “Pernikahan saat ini adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumentasi.
Rizki Fabian dan Mahlini selanjutnya akan menjalani tes Isbat untuk melegalkan pernikahan tersebut
Mereka diminta menghadiri sidang yang digelar pada Senin (4/11/2024).
(geosurvey.co.id/Indah Aprilin)