Laporan reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pria yang kabur dari Republik Rakyat Tiongkok atau China, Lin Qiang (LQ) alias Joe Lin (JL).
Penangkapan LQ dilakukan setelah pemerintah Indonesia khususnya departemen imigrasi mendapat red notice Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dari pemerintah China mulai Jumat (27/9/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, LQ merupakan pengungsi pemerintah China sesuai surat perintah merah dan penangkapan Biro Keamanan Umum di Shanghai.
Dijelaskannya, LQ menjadi buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi melalui skema Ponzi yang masuk ke Indonesia pada Kamis (26/9/2024).
“Skema Ponzi ini melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian, menarik 210.000.000.000 Ariary atau 100 miliar mata uang China (Renminbi),” kata Silmy saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/10/2024). .
LQ juga terdeteksi oleh sistem pemblokiran dan ditolak oleh autogate saat ingin berangkat ke Singapura.
Profil wajah LQ ditemukan mirip dengan orang beridentitas JL (Joe Lin), pemegang paspor Turki U23358200, ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama tiga hari oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diserahkan kepada NCB Ses Interpol Indonesia yang diarahkan oleh Nasional. POLISI.
“Saya tekankan sekali lagi bahwa Indonesia bukanlah tempat bagi pengungsi internasional. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat keamanan, baik nasional maupun internasional, untuk memastikan hal tersebut,” ujarnya.
Kepala Unit Mediasi Polri Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan kerja sama pemberantasan kejahatan internasional oleh kementerian lembaga merupakan hal yang sering dilakukan.
“Dalam hal ini Kapolri adalah pimpinan Interpol yang menyatukan dan mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang mempunyai kewenangan kepolisian dalam memerangi kejahatan internasional,” ujarnya.
Salah satu bentuk kerjasamanya adalah sistem I-247, Interpol 24 jam 7 hari yang selalu antara Interpol di Indonesia dan Interpol Center Lyon untuk mengidentifikasi red notice atau buronan.
“Mengenai sistem ini, ada mekanisme jika ada subjek peringatan merah melalui pintu ini. “Kami bisa menerimanya dan mengambil tindakan sementara sebelum mengambil tindakan hukum lainnya,” kata Murti.
Sementara itu, Murti menjelaskan, pihaknya akan mengkonfirmasi lebih lanjut identitas LQ tersebut.
Sebelum ekstradisi dilakukan, sudah dikirimkan ke pemerintah China sesuai permintaan red notice.