Laporan jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Buronan tersangka DPO A alias M ditangkap di Apartemen Patraland Amarta, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024) pukul 03:00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Polade Ari Syam Indradi mengatakan, penangkapan A alias M melengkapi bagian segitiga A.
Segitiga A mengacu pada hasil penangkapan pertama terhadap pekerja Komdigi di kantor satelit di wilayah Bekasi.
Saat itu, polisi berhasil menangkap AJ dan AK yang berperan penting dalam kasus mafia judi online yang dilindungi anggota Komdigi di Republik Indonesia.
“Tersangka A alias M yang terakhir teka-teki ya potongan segitiga, sebelumnya ditangkap tersangka AJ, lalu tersangka AK, sekarang ini yang terakhir tersangka A alias M,” ujarnya kepada wartawan. Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, tiga serangkai berperan dalam mengumpulkan situs judi online, mengumpulkan uang titipan, kemudian melakukan verifikasi, bukan pemblokiran, dan mengatur pelaksanaan tindak pidana.
Hasilnya, 23 tersangka telah ditangkap.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam mafia game online yang dilindungi Komdigi.
Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar dari tersangka A alias M dan istrinya D.
Jatanras diketahui bersembunyi di Yogyakarta, tempat A bekerja, sebelum akhirnya ditangkap oleh Wakil Direktur Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Tim penyidik terus mendalami unsur pidana kasus mafia judi online yang dibela pegawai Komdigi.
Selain komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat mulai dari penindakan tindak pidana perjudian hingga unsur internal Komdigi, bandar taruhan dan lainnya, ujarnya.
Selain dari sisi pidana, polisi juga menggunakan Bagian Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.