Laporan reporter geosurvey.co.id Fahdi Fahlevi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kepala Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan buruh akan menggelar mogok nasional pada 19-24 Desember 2024.
Mereka meminta penggunaan Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang PP Sewa 36/2021 untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun 2025.
Aksi mogok nasional ini, kata Kahar, bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Tenaga Kerja mengenai kenaikan upah minimum pada tahun 2025.
“Mogok nasional jelas tergantung posisi Menteri Tenaga Kerja terhadap kenaikan upah minimum,” kata Kahar dalam konferensi pers online, Kamis (7/11/2024).
“Jika sudah tercapai kesepakatan maka aksi mogok nasional akan dihentikan. Sebaliknya jika tidak ada kesepakatan maka aksi akan dilanjutkan,” imbuh Kahar.
Ia mengaku yakin masih menunggu hasil pembahasan dan hasil kesepakatan pokok pembicaraan yang disampaikan ke DPR RI kemarin.
Namun, Kahar mengatakan tidak akan ada mogok nasional pada tanggal 7 hingga 25 November 2024.
Pada tanggal ini, akan dilakukan pembicaraan intensif antara Menteri Tenaga Kerja dan serikat pekerja.
“Menetapkan formula indeks tertentu yang dapat disepakati dan dilaksanakan untuk mekanisme penetapan upah minimum,” ujarnya.
Para pekerja, kata Kahar, tetap berharap pemerintah memberikan upah minimum yang adil.
“Kami masih menaruh harapan besar dalam konsultasi ini. Mogok nasional adalah pilihan terakhir, jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respon jujur, kami siap membatalkan aksi kepentingan bersama,” tutupnya.