Reporter Tribune News, Dennis Destrivan melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan akan menyerukan buruh untuk melakukan mogok nasional, apalagi jika pemerintah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI Syed Iqbal mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja terkait dengan pengupahan.
Penetapan upah tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Syed memberi waktu kepada pemerintah pada 21 November 2024 untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jika ini dilanggar, kami akan melakukan pemogokan nasional untuk menghentikan produksi.” kata Syed, Sabtu (11/2/2024) di Jakarta Pusat.
Sebelum mogok nasional, kata Syed, serikat pekerja ingin bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yasirli. Khususnya, untuk merundingkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serikat pekerja mendesak pemerintah untuk menaikkan upah sebesar 8 hingga 10 persen.
Dia berkata: “Sebelum 21 November, kami akan melakukan pembicaraan pertama. Saya akan mencoba meluangkan waktu untuk bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja.”
Selain itu, KSPI berharap dapat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
“Kami berharap dapat bertemu dengan Presiden Prabowo untuk memperjelas posisi serikat pekerja, Partai Buruh, dan elemen lainnya.”
Soal penetapan UMP diatur dalam Pasal 28 Perubahan ke-81. Poin ini membahas masalah indeks tertentu, yang juga dikenal sebagai nilai alfa. Pasal ini memuat kalimat tambahan yang mempertimbangkan asas proporsionalitas untuk memenuhi syarat kehidupan bermartabat pekerja (KHL).
Katanya: “Peraturan Pemerintah Nomor 51 tidak berlaku.”