Laporan reporter geosurvey.co.id Dennis Destryawan
geosurvey.co.id, JAKARTA — Serikat pekerja menolak usulan Kementerian Sumber Daya Manusia untuk menghitung upah yang nilai alpha-nya dibagi berdasarkan industri.
Dalam usulan ini disarankan industri padat karya memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8.
Kepala Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan serikat pekerja menolak usulan tersebut.
“Serikat pekerja menolak usulan tersebut dan menekankan bahwa formula seragam dengan nilai alpha antara 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua industri tanpa kecuali,” kata Kahar di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Oleh karena itu, diupayakan nilai kompromi alfa antara Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat pekerja, tanpa adanya perpecahan di antara kedua kelompok industri tersebut.
Hal lain yang turut dibahas adalah rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak dapat menaikkan upah minimum, dapat mengajukan penundaan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu.
Misalnya saja suatu kondisi perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.
Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan, di tingkat kabupaten dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP harus diterapkan lebih tinggi dari UMP/UMK.
“Dewan Desa berwenang memutuskan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kapasitas industri,” kata Kahar.
Selama periode 7.-25. Oleh karena itu, pada November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena akan dilakukan pembicaraan panjang lebar antara Menteri Sumber Daya Manusia dan serikat pekerja.
“Kami masih menaruh harapan besar pada pembahasan ini. Mogok nasional adalah pilihan terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respon yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama,” jelas Kahar.
Sementara terkait usulan mogok nasional 5 juta buruh, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan sebaiknya mogok kerja dilakukan pada tanggal 19-24. Desember 2024, tergantung hasil kesepakatan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.
“Jika tercapai kesepakatan yang dapat diterima maka mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya jika tidak tercapai kesepakatan maka aksi akan tetap dilanjutkan,” kata Said Iqbal.