geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan tanda silang merah pada bus yang tidak laik jalan atau gagal uji laik jalan (Ramp Check) pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru Baru 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, dalam studi kelayakan, pihaknya menemukan beberapa perusahaan bus (PO) yang tidak dalam posisi beroperasi.
Pihaknya memasang stiker berwarna merah pada bus yang menandakan tidak laik jalan. Saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (12/12/2024), dia mengatakan: “(Bus tidak laik jalan diterima) stiker merah, dicoret dengan palang merah.
Namun Yanni belum bisa memastikan berapa jumlah bus yang tidak layak pelayanan dan diberi tanda palang merah setelah dilakukan pemeriksaan kelayakan.
Dia hanya mengatakan, jika layanan bus tetap dilanjutkan maka tiket akan dikeluarkan dan bus akan dikandangkan.
“Kalau ada Palang Merah tidak boleh, kita denda, kita pojokkan, tidak boleh lewat demi alasan keamanan,” jelasnya.
Kementerian Perhubungan memperkirakan arus lalu lintas dari dan ke Nataru kali ini akan mencapai puncaknya pada 24-25 Desember 2024 dan 1-2 Januari 2025.
Sekadar informasi, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terdapat 32.130 bus yang beroperasi. Rinciannya, Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebanyak 14.044 unit, Bus Pariwisata sebanyak 16.266 unit, dan Bus Antar Provinsi (AJAP) sebanyak 1.820 unit.
Laporan Jurnalis: Arif Ferdianto | Sumber: Uang Tunai