geosurvey.co.id – Begini cara cek pengumuman hasil seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024.
Diketahui, pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 dibuka pada Mei hingga Juni lalu.
Setelah itu, para pelamar harus melalui dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan substansi.
Panitia seleksi kemudian mengadakan rapat seluruh anggota untuk menentukan penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024.
Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 diumumkan pada Jumat (10/11/2024).
“Hasil Seleksi Penerimaan Pendidikan Dalam Negeri Indonesia 2024 Diumumkan!” tulis Instagram @puslapdik_dikbud, Minggu (13/10/2024).
Peserta dapat mengecek nama-nama yang lolos menjadi penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, dengan cara berikut ini. Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Buka halaman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/penbesaran/login Login dengan memasukkan Username/NIK yang terdaftar. Kemudian masukkan kata sandi yang terdaftar. Isikan hasil Total Capcha yang tertera lalu klik “Login”. Jika berhasil login akun, peserta dapat langsung mengumumkan hasil seleksi BPI 2024. Selain itu, pelamar dapat mengecek hasilnya melalui email yang terdaftar. Peserta akan dikirimkan email dengan subject “Pengumuman Hasil Pemilu” dengan alamat [email protected].
Peserta sebelumnya dapat melihat detail langkah selanjutnya yang dikirimkan melalui email.
“Bagi yang telah lulus dan menerima Dana Pendidikan Dalam Negeri Indonesia, informasi pendaftaran ulang dan langkah selanjutnya akan dikomunikasikan kembali, silakan dicek emailnya,” lanjut Puslapdik. Tanggung Jawab Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024
Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa diharuskan melalui pedoman resmi yang mengutip berikut ini:
A. Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Republik Indonesia Serikat, dan Pemerintah, setia, patuh dan mengakui sepenuhnya.
B. Menjaga nama baik Indonesia dan BPPT, baik perkataan maupun perbuatan.
C. Mematuhi seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh universitas sasaran.
D. Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran yang tidak memenuhi batasan biaya yang ditentukan.
E. Menyelesaikan studi sesuai jenjang dan rencana studi yang tercantum dalam Perintah Kepala Pusat tentang Keputusan Penerima Beasiswa atau Kesepakatan antara BPPT dan Penerima Beasiswa. Batasan Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024
1. Belajar pada kelas eksekutif, kelas tim, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas internasional dalam negeri dan/atau kelas di luar universitas induk.
2. Memulai studi lebih awal dari jangka waktu minimal penerimaan kursus yang ditentukan BPPT.
3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan lolos seleksi substansi, kecuali karena penyakit yang menyebabkan penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang memuat anjuran untuk tidak melanjutkan studi. dan alasan. kuota pemerintah.
4. Pemalsuan dokumen.
5. Melakukan tindak pidana.
6. Memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar, baik lisan maupun tulisan, dalam rangka pengelolaan dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
7. Mengubah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
8. Pengunduran diri instansi penyelenggara penelitian.
9. Mengubah negara, universitas, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa izin tertulis dari BPPT.
10. Penyalahgunaan dana pendidikan yang disediakan BPPT untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Republik Indonesia Serikat, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. di negara tujuan studi.
11. Pekerjaan, kecuali Asisten Pengajar/Asisten Peneliti atau pekerjaan tersebut bukan merupakan bagian penting dalam penelitian.
(geosurvey.co.id/M Alvian Fakka)