geosurvey.co.id, JAKARTA – Saat Anda memutuskan untuk memiliki kendaraan bermotor, sebagai penduduk DKI Jakarta juga harus siap mematuhi peraturan yang ada, yakni pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, pajak kendaraan bermotor dipungut atas kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan bermotor.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan di atas yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, ujarnya, Kamis (31/2022). ) 10/2024).
Bagaimana aturan pajak kendaraan bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:
Objek pajak
Perlu diketahui bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah atas kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat kepemilikan dan/atau kendali atas:
1. kereta api.
2. Kendaraan bermotor hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
3. Kendaraan bermotor pada kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan prinsip timbal balik dan organisasi internasional yang mendapat pembebasan pajak dari pemerintah.
4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
5. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh produsen atau importir disediakan hanya untuk keperluan pameran dan tidak untuk diperjualbelikan.
Subjek pajakÂ
Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. dengan kata lain adalah pemilik kendaraan bermotor.
PKB diperlukan oleh seseorang atau badan pemilik kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan pajak
1. Dasar penetapan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan hasil perkalian dua (dua) unsur pokok: a. Nilai jual kendaraan bermotor.b. Bobot yang mencerminkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2. Dasar pengenaan PKB khusus kendaraan bermotor di atas air ditentukan semata-mata berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor tersebut.
3. Nilai jual kendaraan bermotor yang dimaksudkan ditentukan berdasarkan harga umum kendaraan bermotor di pasaran selama minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
4. Harga pasar umum yang dimaksud adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber informasi yang akurat.
5. Apabila harga pasar suatu kendaraan bermotor secara umum tidak diketahui, maka nilai jual kendaraan bermotor tersebut dapat ditentukan berdasarkan salah satu atau seluruh faktor berikut: a. harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.. penggunaan kendaraan bermotor untuk keperluan umum atau pribadi. harga kendaraan bermotor sejenis kendaraan bermotor. harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama. Harga kendaraan bermotor dengan produsen kendaraan bermotor. harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis g. Harga kendaraan bermotor berdasarkan pemberitahuan impor barang
6. Bobot yang dimaksud dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor dianggap melebihi batas toleransi.
7. Berat yang dimaksudkan dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:
A. B. tekanan gandar yang dibedakan berdasarkan jumlah as/poros, roda dan berat kendaraan bermotor. jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan dengan bensin, solar atau jenis bahan bakar lain selain bahan bakar yang berbasis energi terbarukan.c. jenis, kegunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
8. Dasar pengenaan PKB disajikan dalam tabel dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dalam peraturan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. untuk selain kendaraan bermotor baru, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan menteri yang mengatur urusan dalam negeri pemerintah dengan memperhatikan penyusutan nilai jual kendaraan bermotor dan beratnya.
9. Dasar penetapan PKB ditinjau kembali paling lambat 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tarif pajak
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau pengelolaan oleh swasta ditetapkan sebagai berikut: a. 2 persen (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor lainnya.c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
E. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan selanjutnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau pengurusan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan pribadi, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, kemasyarakatan dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah provinsi DKI Jakarta harus ditetapkan sebesar 0,5% (nol tambah lima persen).
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau kepengurusan Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen 4). Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor registrasi nasional, dan/atau alamat yang sama.
Cara menghitung pajak
Sedangkan besarnya modal PKB yang harus disetor dihitung dengan mengalikan penetapan dasar PKB dengan tarif PKB.
Masa pajak
1. PKB dibayarkan sejak Wajib Pajak diketahui mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor secara sah.
2. PKB ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.
3. Seluruh PKB dibayar sekaligus di muka.
4. Apabila terjadi force majeure sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor tidak berlangsung selama 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan pengembalian PKB yang telah dibayarkan untuk sebagian jangka waktu tersebut. belum disetujui.
5. Ketentuan tambahan mengenai tata cara pelaksanaan pengembalian dana diatur dalam Keputusan Gubernur
Kapan tanggal jatuh temponya
Kapan PKB harus dibayar ditentukan pada saat kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Â