Laporan jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
BERITA TRIBUN.
Peraturan ini mengatur mengenai dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea kepemilikan kendaraan bermotor.
Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, dasar penghitungan penggunaan PKB didasarkan pada perkalian dua faktor utama: Harga Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan volume bobot yang mencerminkan nilai pendapatan. Kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.
Morris dalam keterangannya, Senin (10/7/2024) mengatakan, “NJKB adalah total nilai pasar suatu kendaraan, sedangkan Total Harga Pasar (HPU) adalah nilai rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat.
Dia menegaskan, NJKB ditetapkan berdasarkan total harga pasar (HPU) kendaraan pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.
Apabila HPU tidak dicantumkan, maka NJKB ditentukan berdasarkan merek, merek, dan model kendaraan yang ditentukan pada tahun sebelumnya berdasarkan NJKB.
Kedua, jika diambil di jalan raya, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On-Road = (HPU On-Road – (PPN + BBNKB + PKB)).
Selain itu, NJKB dikenakan penyusutan dengan tarif maksimum 5% per tahun dari harga jual yang ditentukan.
Sementara itu, dasar penggunaan PKB dan BBNKB untuk perubahan bentuk NJKB ditentukan berdasarkan jumlah NJKB dan harga jual perubahan bentuk tersebut dan dilakukan dengan memperhitungkan penyusutan.
“Truk buta, minibus, minibus, bus, minibus, mobil penumpang roda dua, mobil penumpang roda tiga, truk roda tiga, sepeda motor penumpang roda tiga, sepeda motor kargo roda tiga kue dalam bentuk dasarnya. perubahan bentuk, dasar penggunaan PKB dan BBNKB, serta bentuk perubahan NJKB,” jelas Morris.
Ia menambahkan, untuk truk ringan, van, truk, dan traktor yang mempunyai bentuk sasis, dasar penggunaan PKB dan BBNKB adalah dengan menambahkan perubahan bentuk NJKB.
Morris menjelaskan, PKB dan BBNKB didasarkan pada dasar perhitungan NJKB untuk penggunaan pada perahu.
NJKB berfungsi sebagaimana mestinya di dalam air, yang ditentukan berdasarkan HPU mobil pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
“NJKB kendaraan bertenaga air hendaknya dijadikan dasar penerapan PKB dan BBNKB pada kendaraan bertenaga air,” kata Morris.
Mengenai dasar penghitungan penggunaan PKB dan BBNKB, belum ada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan penerapan PKB dan BBNKB.
Sementara untuk tipe, merk, tipe dan harga jualnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri PKB dan BBNKB, serta Lampiran Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 38.2023.
HPU tidak mengetahui gubernurnya, namun diketahui adanya kendaraan bermotor NJKB sejenis dengan merek dan model lama.
NJKB ditentukan dengan menambahkan sampai dengan 5% per tahun dari harga jual yang ditentukan.
Gubernur telah melimpahkan kewenangan pengambilan keputusan mengenai NJKB kepada Direktur Otoritas Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar penggunaan PKB dan BBNKB tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur ini berlaku sampai Menteri menetapkan dasar penggunaan PKB dan BBNKB. Urusan dalam negeri.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting dalam menentukan dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.
“Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus menggunakan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi dampaknya,” kata Morris.