geosurvey.co.id – Simak Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan keuangan yang diberikan kepada pelajar di Jakarta.
KJP Plus sudah memasuki tahap penyaluran kedua.
Komentar dari Instagram @disdikdki, pembayaran tagihan KJP Plus tahap 2 akan dilakukan bertahap mulai 6 Januari 2025.
Penerima akan menerima bantuan keuangan dengan jumlah yang berbeda-beda, cek status pembayaran di situs resmi kjp.jakarta.go.id.
Cek daftar penerima KJP Plus Tier 2 hanya dengan menggunakan Nomor Induk Anggota (NIK) masing-masing. Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2025 Buka halaman https://kjp.jakarta.go.id Lalu Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siswa Penerima KJP Plus Pilih 2024 Lalu Masukkan Tingkat Penyaluran di akhir Klik “Cek” dan akan terlihat status pembayaran dana KJP masing-masing siswa. Persyaratan penerima manfaat KJP Plus: Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta, Terdaftar sebagai pelajar aktif, Terdaftar dalam data terpadu bantuan sosial (DTKS), Keluarga kurang mampu yang saat ini tidak menerima bantuan pendidikan lainnya. KJP Plus Tahap 2 Besaran bantuan keuangan
1. Tingkat SD/MI Biaya Reguler per bulan : Rp 135.000 Biaya rutin per bulan : Rp 115.000 Tambahan SPP Swasta per bulan : Rp 130.000
2. Tingkat SMP/MTs Biaya reguler per bulan: Rp 185.000 Biaya berulang per bulan: Rp 115.000 Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 170.000
3. Tingkat SMA/MA Biaya reguler per bulan: Rp 235.000 Biaya berulang per bulan: Rp 185.000 Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 290.000
4. Jenjang Sekolah Profesi
5. PKBM Biaya reguler per bulan: Rp 185.000 Biaya berulang per bulan: Rp 115.000 Tambahan SPP pribadi per bulan:-
(geosurvey.co.id/Oktavia WW)