Dilansir jurnalis TribuneNews.com, Aishya Narsansi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengubah batasan kontaminasi pada produk kosmetik.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 (PerBPOM) tentang batasan pencemaran pada produk kosmetik.
Peraturan ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kontaminasi Produk Kosmetik.
Aturan batas pencemaran kosmetik pada peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik, sehingga sudah sepatutnya diganti, tulis BPOM mengutip situs resminya. . , Jumat (11/2/2024).
Pembaruan peraturan ini sejalan dengan perjanjian ASEAN yang berarti tingkat kontaminasi 1,4-dioksan telah diturunkan dari 25 bagian per juta (ppm) menjadi 10 ppm.
Kontaminasi produk kosmetik secara jelas tercantum dalam Lampiran PerBPOM ini yang dapat diakses melalui www.jdih.pom.go.id.
Penurunan tingkat polusi ini mempertimbangkan berbagai kajian dan diskusi di tingkat Asia Tenggara yang dilakukan dalam rangka melindungi konsumen.
Bahan kimia 1,4-dioksan adalah karsinogen. Bahan ini merupakan kontaminan kimia pada produk kosmetik yang tidak dapat dihindari namun kadarnya dapat dibatasi dan dipantau.
Sebelum diterbitkan, PerBPOM ini telah menjalani konsultasi publik pada 10 November 2023.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan sidang rekonsiliasi dan rekonsiliasi dinyatakan selesai.
Serta memenuhi persyaratan yang diajukan Kementerian Pemerintah untuk mendapat persetujuan Presiden. Pada tanggal 17 September 2024, PerBPOM ini telah disetujui oleh Presiden.
Oleh karena itu, PerBPOM ini resmi berlaku dan industri kosmetik wajib mengikuti kebijakan mengenai persyaratan pembatasan cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran bahan kimia.
Komitmen pelaku usaha dalam memenuhi peraturan baru ini dimaksudkan untuk memastikan produk kosmetik memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebelum dan selama siklus.
Kontaminasi masuk ke dalam kosmetik dengan sengaja dan tidak dapat dihindari, akibat dari pengolahan, penyimpanan dan/atau perpindahan dari bahan baku.
Adanya kontaminasi mikroba, logam berat dan bahan kimia menimbulkan ancaman bagi kesehatan manusia.
Oleh karena itu, pengujian dilakukan di laboratorium yang bersertifikat penuh atau laboratorium in-house milik industri kosmetik yang bersertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Pengujian harus menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau tervalidasi.
Pelaku usaha juga wajib mencatat hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik.
Pelaku usaha yang melakukan improvisasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan larangan sementara peredaran produk kosmetik untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Penghapusan produk kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau pemasukan produk kosmetik paling lama satu tahun.
Pembatalan nomor notifikasi dan penutupan sementara akses online untuk menyampaikan permintaan notifikasi untuk jangka waktu paling lama satu tahun.