Laporan jurnalis Tribunenews Rinas Abdullah
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang lansia, YM (70), menjadi korban penganiayaan hingga berujung kematian.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (20 Oktober 2024) di kawasan perumahan Johor Baru, Jakarta Pusat karena permasalahan sampah.
Kompol Johor Baru Kompol Saif Anwar mengatakan, perkelahian terjadi karena masalah sepele, yakni korban sering membuang sampah ke selokan.
“Tersangka pulang dari berjualan kopi dan melihat korban mencoba membuang sampah ke belakang tiang. Ia mengatakan, Selasa (22 Oktober 2024), “Setelah terjadi adu mulut, akhirnya terjadi adu fisik yang mengakibatkan korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.”
Saksi, korban lanjut usia, dibawa ke Puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis, selanjutnya dirujuk ke RS Islam Cempaka Putih.
Sayangnya, meski mendapat perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB.
Polsek Johor Baru bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut pada pukul 11.00 WIB.
Tim Reserse Kriminal yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Partai Keadilan dan Pembangunan Muhammad Rashid turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Satu jam setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap tersangka “S” tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diperoleh di lokasi kejadian antara lain visa et repertum korban, rekaman CCTV, topi milik tersangka berinisial MR, celana pendek berwarna hitam, dan sepasang sandal kulit Lily berwarna hitam coklat.
Tersangka S dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP atas penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
Kapolres mengatakan: “Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.”