Koresponden Tribune.com Danang Tritmojo melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (KEMLU) telah membebaskan 12 WNI dari KBRI Yangon dan KBRI Bangkok di zona konflik Myawaddy di Myanmar.
Puluhan WNI disebut-sebut menjadi korban penipuan online dan ditahan oleh perusahaan penipuan online di Kiki Park, pusat penipuan online dan perdagangan manusia di sepanjang Sungai Moi di perbatasan Myanmar-Thailand.
Mereka dipindahkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa (15/10/2024) untuk menjalani prosedur imigrasi yang sah. Sejak Kementerian Luar Negeri RI menerima pengaduan korban pada Agustus 2024, telah dilakukan operasi penyelamatan terhadap 12 WNI.
“Kementerian Luar Negeri menerima pengaduan korban pada Agustus 2024. Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon menyampaikan beberapa nota diplomatik, berkoordinasi dengan otoritas terkait Myanmar, dan menjangkau warga sekitar di Myawaddy untuk menjalin jaringan. kerja sama bilateral dan kerja sama regional,” kata Direktur Keamanan Kementerian Luar Negeri RI (PWNI) pada Jumat (18/10/2024).
Para korban melakukan perjalanan ke Thailand pada Maret hingga Juli 2024, berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri RI. Mereka berjanji akan bekerja di luar negeri.
Namun alih-alih bekerja sebagaimana mestinya, mereka malah dipenjara dan dipaksa menjadi penipu online dan operator judi online. WNI juga menjadi sasaran kekerasan fisik.
Selain itu, mereka dilarang berkomunikasi dengan pihak luar, dan telepon genggam masing-masing korban disita.
Namun, beberapa dari mereka berhasil mengakses ponselnya dan mengunggah video berisi pesan yang meminta bantuan pemerintah untuk menyelamatkan mereka.
Dalam video yang akhirnya viral, mereka mengaku disekap oleh perusahaan selama dua minggu dan diberi makan satu kali sehari.
Berkaca dari kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI yang berencana bekerja di luar negeri melalui jalur resmi sesuai dengan Prosedur Perdagangan Orang (TPPO) dan Penghindaran Kerja Paksa.
Sebab berdasarkan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, WNI yang bekerja di luar negeri tidak akan ditempatkan melalui jalur resmi pada sektor yang dilarang undang-undang, termasuk perjudian.
“Seluruh WNI yang berencana bekerja di luar negeri dimohon untuk melamar melalui jalur resmi sesuai prosedur yang telah ditetapkan, untuk menghindari risiko menjadi korban perlindungan sementara atau kerja paksa,” kata Judy.