Laporan ini disampaikan wartawan geosurvey.co.id, Igman Ibrahim
geosurvey.co.id, JAKARTA – Korban penganiayaan anak yang dilakukan Dwi Ayu Darmawati, Kepala Toko Roti, mengaku lebih dari satu kali mengalami kekerasan yang dilakukan George Sugama Halim.
Sebelum kejadian tersebut, terdakwa melempar meja.
Hal itu diungkapkan Dwi Ayu saat sidang gabungan Komite III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanyakan kepada Dwi apakah terdakwa pernah melakukan hal seperti itu.
Dwi mengaku melihat kekerasan serupa terjadi pada September 2024.
Saat itu mereka melemparkannya ke atas meja namun tidak mengenai tubuhnya.
“Dia melempar saya ke sana menggunakan solarium tapi mengenai kaki saya, lalu dia melemparkan saya ke meja tetapi tidak mengenai saya,” kata Dwi.
Ia mengatakan, anak laki-laki di atasnya melakukan hal tersebut karena merasa kebal hukum.
Namun, banyak tindakan kekerasan yang datang kepadanya sendirian.
“Bicara saja dengan pegawai lain secara lisan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Palasan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), ditangkap polisi pada Senin (16/12) dini hari di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat. /2024).
George mengajukan gugatan penyerangan pada 17 Oktober 2024 terhadap pekerja toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD).
Setelah dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi.
Polisi mendakwa George melakukan pelecehan berdasarkan Pasal 351 KUHP (KUHP).
Maksimal 5 tahun penjara diwajibkan baginya.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, George mengaku salah mengira korban adalah huruf D (19).
Ia pun menangis dan menundukkan kepala saat ditanya apakah ia menyesali perbuatannya.
“Saya salah,” kata George kepada Polres Metro Jakarta Timur.
George enggan menjawab saat ditanya alasannya meminta korban membawa makanan tersebut ke kamarnya.
“Tidak ada komentar,” kata George.