Jurnalis geosurvey.co.id, Rehmat Vangarha melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua Hakim Tony Irfan berencana menggelar sidang pada Selasa (12/10/2024) terhadap Crazy Rich Surabaya Bodi Syed dan eks GMPT Antam Abdul Hadi.
Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Tony Urban di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (DPJOR) Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024) dalam skandal rekayasa jual beli emas yang kedelapan.
“Apakah kamu ingin mengatakan sesuatu?” Apakah itu cukup? Baiklah, oleh karena itu saya nyatakan sidang terdakwa Badi Syed dan Abdul Hadi ditutup. Kami akan melanjutkan pada hari Selasa tanggal 10 dengan agenda ringkasan tuntutan pidana oleh jaksa,” kata Hakim Toney dalam persidangan.
Di awal persidangan, saksi mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Iosinna mengaku tidak mengetahui Crazy Rich akan datang ke Surabaya, kata Bodi di Jakarta.
Abdul Ghani mengaku mengetahui kedatangan Badi Saeed untuk dimintai keterangan.
“Tahukah Anda kapan Pak Hadi, Shahid, Pak Badi Syed dan Zai tiba di Jakarta?” tanya pengacara pengadilan.
Dalam persidangan, Abdul Hadi mengaku tak mengetahui hal tersebut.
“Entahlah, kita baru tahu di penyidikan,” jawabnya.
Pengacara menanyakan apa yang dia ketahui tentang kedatangan Badi Syed dan mantannya ke Jakarta.
“Dia tahu itu karena pernyataan Pak Yuki ketemu Pak Yuki. Pak Buddy tanya soal produksi di Blue Kadong. Lalu kapasitas produksinya,” jawabnya.
Dia melanjutkan berdasarkan apa yang dia ingat, dan Yuki bilang tidak ada diskon.
Tapi ada program reseller.
“Apakah informasi ini diberikan kepada Hadi sebagai GM?” tanya pengacara itu.
“Tidak, tidak diketahui karena Pak Yuki tidak berada di bawah saya,” ujarnya.
Sementara saat Crazy Rich Surabaya, Budi Said diperiksa sebagai saksi.
Dia menjelaskan, PT Antam datang ke Jakarta untuk mengonfirmasi konsesi emas tersebut.
“Benarkah Anda pergi ke kantor BELM Buloh Kadung untuk menemui pejabat Andam di sana,” tanya pengacara.
“Saya ketemu Pak Yodi dan Ahmed. Saya pergi ke sana untuk memastikan bahwa butik Surabaya memiliki harga diskon. Pak Ahmed bilang konsesinya sah,” jawab Badi.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU) mendakwa Crazy Rich Surabaya melakukan korupsi pembelian emas lebih dari 7 ton oleh PT.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang pertama Badi Syed di Pengadilan Tipikor (DPJOR) di Pengadilan Negeri (BN) Jakarta Pusat.
Budi Syed membeli emas dalam jumlah besar pada Maret 2018 hingga Juni 2022 di Buku Emas Logam Mulia (BLM) Surabaya 01 PT Antam.
Sedangkan Aksi Angreni merupakan makelar pembelian emas Bodhi Syed. Ia juga dituding sebagai penyebab kekurangan emas BELM Surabaya 01 tahun.
Aksinya tersebut dilakukan bekerja sama dengan beberapa pengurus BELM Surabaya 01 yakni Ahmed Purwanto, Andang Kamuro, dan Mastianto.
Mantan dan tiga mantan pengurus BELM Surabaya 01 sama-sama telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu dia mengajukan banding ke PT Surabaya.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya merupakan putusan pertama yang menerapkan hukum lebih tegas dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Endang Kumoro, Ahmed Purwanto, dan Mistianto masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta sesuai Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT yang dijelaskan SBY. , diringankan menjadi 6 bulan penjara.