Laporan jurnalis geosurvey.co.id Aisyah Nursyamsi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 69 merek produk kosmetik berbahaya di pasaran.
Kosmetika merupakan sediaan farmasi yang mempunyai risiko membahayakan kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan. Sedikitnya 69 merek disita BPOM.
Taruna Ikrar, Kepala BPOK, situs resminya, mengatakan: “Produk kosmetik yang ditemukan ilegal sebagian besar merupakan produk impor yang berasal dari China, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari China yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina dan India. dilaporkan pada hari Jumat. (1 Maret 2025).
Soal kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian produk kosmetik bajakan sebagian besar mengandung bahan terlarang.
Seperti pewarna merkuri dan rhodamin B (K10 merah).
Selain itu, sebagian besar kosmetik yang diselundupkan atau mengandung bahan beracun didistribusikan dan dipromosikan secara online.
Untuk lebih jelasnya, temuan tersebut dihimpun dari kegiatan pemantauan dan penindakan BPOM yang dilakukan pada Oktober hingga November 2024.
Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, berkat operasi penindakan di Bandung, BPOM juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti berupa jamu mentah dan produk curah (fondasi) yang dicampur dengan jamu yang digunakan dalam pembuatan produk perawatan kulit label biru rumahan atau bahan ilegal.
Produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki izin memproduksi kosmetik atau obat.
Dari hasil pemantauan dan penindakan, ditemukan produk dan bahan baku yang sebagian mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.
Bahan berbahaya tersebut misalnya hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antijamur, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan farmasi ini diketahui didistribusikan ke “klinik kosmetik” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto dan Jember). Sejumlah obat-obatan dan kosmetika mengandung bahan berbahaya disita dalam operasi gabungan nasional pada Selasa (12 Agustus 2015) tanggal 1 hingga 4 Desember 2015 oleh Balai Besar POM (BBPOM) Pontianak, di kantor BBPOM Pontianak. ( TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ ANESH VIDUKA)
Estimasi nilai ekonomi dari 208 barang yang ditemukan sebesar Rp4,59 miliar.
Terkait temuan penguatan kegiatan pengawasan dan penindakan, Direktur BPOM menegaskan BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap dua kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur.
Sanksi yang diberikan berupa perintah penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Sementara itu, dua penemuan lainnya di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti dengan baik oleh penyidik resmi negara BPOM (PPNS).
Sesuai Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023, pelanggar pembuatan dan peredaran kosmetik di bawah standar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Terkait temuan tersebut, Direktur BPOM kembali menegaskan bahwa dunia usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Taruna Ikrar juga menghimbau masyarakat untuk melakukan Pemeriksaan KLIK (Pengemasan, Label, Izin Edar dan Pemeriksaan Tanggal Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik bajakan dan ilegal, pastikan untuk membeli dan menerima kosmetik dari tempat penjualan yang memiliki reputasi baik.
Jika Anda membeli kosmetik secara online, pastikan pembeliannya dilakukan melalui toko online resmi.
“Masyarakat tidak boleh mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim berlebihan, termasuk klaim memberikan hasil langsung,” tutupnya.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang tidak boleh digunakan:
1.2099
2.4K
3.88
4.ADMD
5. Kecantikan Aichun
6. Annie
7. Wanita mana pun
8. Kecantikan Aqua
9. AR
10. Arab
11. Biologi
12. BP
13. Mengerang
14. CSRO
15. Davis
16.DNM
17. Aliran
18. Beku
19.FRS
20. Phuc Yen
21. Rumput laut ginseng
22. Quang Kinh
23.Hoyon
24. Orang Jipoia
25. Joeylove
26. Jomeel
27. Hutan lebat
28.K Ditambah
29. Asam Kojat
30. Lameila
31. Lanherla
32. Leixina
33. Lingzhi
34. Secangkir beban
35. Manusia Maksimal
36. Meibaoge
37. Median
38. Warna mila
39. Pilihanku
40. Otak
41. Naris
42. Netral
43. Odina
44. Orangutan
45. Bui Mai
46. Kecantikan kuda poni
47. Susu murni
48. Sabun murni
49. Qi
50. Q-nik
51. RDL Hidrokuinon Tretinoin
52. Perawatan pemutihan RDL
53. Gadis Sakura
54. Shilia
55. Kotak kulit
56. Ratu Salju
57. Svmy
58.Tanako
59. Rasa cinta
60. Goblin
61. Mabuk
62. Terlalu baik padaku
63 V.lab
64. Kami
65. Pemutihan Gigi Widya
66. Tunjukkan
67. Ingin
68. Barat Barat
69. ZF