geosurvey.co.id – Sejumlah terdakwa tindak pidana timah telah divonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berkisar antara 6 hingga 14 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor Jaipur (Tipikor), Senin (9/12/2024).
Para terdakwa yang diadili antara lain Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, dan Rosalina.
Perkara para terdakwa ini terkait dugaan korupsi sistem penukaran timah di wilayah izin pertambangan PT Timah Tbk (IUP) periode 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun. Sidang Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus Timah
1. Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara
Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara dalam kasus utama.
Dalam perkaranya, Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan dan sanksi Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 56 1 KUHP. Kode.
Kata jaksa saat mempelajari kasus korupsi di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain didakwa melakukan penyerangan, Harvey harus membayar denda Rp satu miliar, dan kurungan satu tahun.
Suami artis Sandra Dewi ini juga dijerat tuntutan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar sebelum satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jika selama itu terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka hartanya diambil oleh penuntut umum dan dijual untuk membayar ganti rugi.”
Jaksa melanjutkan: “Jika narapidana tidak memiliki cukup harta untuk membayar ganti rugi, ia akan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.”
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah membeberkan pola penyembunyian sejumlah uang hasil penambangan timah di Bang Kabelitung yang dilakukan Harvey Moeis.
Dalam perkara yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/8/2024), Pak. Harvey Moeis Berperan dalam mengoordinasikan pengumpulan uang jaminan dari sebuah perusahaan akting swasta di Bangkok.
CV kilang Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Agunan tersebut kemudian diberikan kepada pemilik kilang melalui transfer ke PT Quantum Skyline Exchage oleh Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Harvey Moeis memberikan seluruh uang yang terkumpul kepada CEO PT Refined Bangka Tin, Suparta.
Separuh sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
2. Suparta divonis 14 tahun penjara
CEO PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, divonis 14 tahun penjara.
Dalam tuntutan JPU, Suparta terbukti secara sah dan dapat dipercaya melakukan tindak pidana korupsi dan intimidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. sebagai yang utama. kasusnya.
Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta “menghukum terdakwa Suparta selama 14 tahun penjara tanpa masa penahanan terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan di rumah tahanan.”
Suparta juga divonis denda Rp 1 miliar.
Selain itu, ia juga dihukum berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp4.571.438.592.561 atau Rp4,5 triliun.
3. Reza Andriansyah divonis 8 tahun penjara
Berbeda dengan Suparta, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, divonis 8 tahun penjara.
Reza juga didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Dalam kasus ini, Reza tidak dikenakan hukuman lagi berupa ganti rugi. Pemilik manfaat terdakwa CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon dkk menggelar sidang pembacaan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi perdagangan produk timah di kawasan tersebut. izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022 dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). (geosurvey.co.id/Rahmat Fajar Nugraha)
4. Tamron 14 tahun penjara
Terdakwa pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron Alias Aon, divonis 14 tahun penjara.
Dalam perkaranya, Jaksa Penuntut Umum memeriksa apakah pengelola pertambangan Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan yakin terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait skema perdagangan timah PT Timah.
“Menghukum terdakwa Tamron bernama Aon dengan hukuman 14 tahun penjara dengan jangka waktu lebih singkat jika terdakwa ditangkap dengan perintah untuk tetap menahan terdakwa,” kata jaksa.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar 1 miliar kip dalam kasus ini jika tidak membayar akan dikenakan denda dan penjara selama satu tahun.
“Menuntut terdakwa membayar biaya restitusi sebesar Rp3.660,9 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi dalam jangka waktu satu bulan, maka setelah ada putusan kami terikat hukum selama-lamanya,” kata jaksa dalam perkara tersebut.
Jaksa mengatakan properti terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dijual melalui lelang untuk mendapatkan kompensasi.
Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar ganti rugi maka akan dikenakan hukuman 8 tahun penjara.
Sebagai informasi, Aon dkk didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Perbuatan korupsi tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Robert Indarto 14 tahun penjara
Terdakwa General Manager PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto divonis 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
6. Suvito Gunawan divonis 14 tahun penjara
Terduga Komandan PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan divonis 14 tahun penjara.
7. Rosalina 6 tahun penjara
Sedangkan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina divonis enam tahun penjara.
Dalam permohonannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Rosalina terbukti secara sah dan terpercaya terlibat kasus pidana.
Terkait kasus pencucian uang, ditambahkan terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.
Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda lebih dari 1 miliar kip dengan mengatakan jika tidak membayar denda, keduanya akan divonis satu tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Rosalina divonis 6 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa Rosalina dengan hukuman 6 tahun penjara, yang dikurangi seluruhnya ketika terdakwa ditangkap dengan keputusan tetap ditahan. Jaksa menuntut agar “terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta atas tindak pidana yang jika denda tersebut dijatuhkan. tidak dibayar, tempatnya akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan”.
Diketahui, dalam kasus-kasus kejaksaan di masa lalu, terdapat perusahaan scam atau cangkang yang terlibat dalam peleburan swasta.
Perusahaan tiruan tersebut adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa serta dua orang Adam Marcos dan Peter Cianata yang terkoneksi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan boneka yang terkait dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) adalah CV Babel Makmur, CV Babel Sukses Persada, dan CV Putra Babel Mandiri.
Pada perusahaan yang terkait dengan PT Tinindo Internusa yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Selamat Bangka Jaya, CV Semar Jaya Perkasa.
(geosurvey.co.id/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar Nugraha)