geosurvey.co.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat Teluk Mahmudin telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 untuk 27 wilayah Jawa Barat (Jabar).
Keputusan UMK Jawa Barat Tahun 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Keputusan UMK tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pada tahun 2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jabar mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025. Daftar untuk mengikuti UMP 2025 di Bandung Raya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga mengumumkan rincian besaran kenaikan UMK pada tahun 2025 di 27 kabupaten/kota, termasuk Bandung Raya.
Daerah-daerah yang membentuk Bandung Raya antara lain Kota Bandung, Simahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan sebagian Kabupaten Samedang.
Berikut rincian UMK 2025 di Bandung Raya: Kota Bandung: Rp4.482.914,09 Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86 Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,02 Kota Simahi: 3.863 Rp692,02 Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02 Tinggi Bandung, Samedang terendah
Luas UMK Kota Bandung merupakan yang terbesar diantara wilayah Bandung Raya lainnya.
UMK Kota Bandung yang juga merupakan ibu kota Jawa Barat sebesar Rp 4.482.914,09 pada tahun 2025.
Angka tersebut meningkat sebesar Rp273 ribu dibandingkan Rp4.209.309,00 pada tahun sebelumnya.
Saat ini UMK terendah di wilayah Bandung Raya adalah Kabupaten Sumedang.
Besaran UMK Sumedang tahun 2025 sebesar Rp3.732.088,02.
(geosurvey.co.id/Nurkhasanah)