Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id JAKARTA – Polsek Johar Baru mengusut empat kasus peredaran narkoba di kawasan Jakarta Pusat dalam kurun waktu sepekan.
Kapolsek Johar Baru Saiful mengatakan, kejadian pertama terjadi pada 28 September 2024, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Tim Reskrim Polsek Johar Baru mendapat informasi dari warga tentang peredaran narkoba di Kampung Rawa.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka IH (35) dengan barang bukti sabu seberat 15,15 gram,” ujarnya, Kamis (10 Maret 2024).
Hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka A.R. (35 tahun), pedagang grosir, di salah satu hotel di Gunung Sahari, Jakarta Barat, dengan barang bukti fisik sabu seberat 90,49 gram.
Dua hari kemudian, tepatnya 30 September 2024, polisi kembali menangkap tersangka A.A. (40 tahun) di kawasan Tanah Tinggi dengan membawa sabu seberat 10,36 gram.
Sedangkan kasus keempat, tersangka A (30) ditangkap di kawasan Chikini dengan barang bukti fisik sabu seberat 1,92 gram yang disimpan dalam beberapa paket kecil.
Kepala Reskrim Polres Jawahar Baru Mohammad Rasheed mengatakan, pihaknya masih mendalami aktivitas jaringan peredaran narkoba ini.
Sebab para tersangka berperan sebagai pedagang yang menerima barang dari pedagang besar dan mendistribusikannya di kawasan Johar Bahru, kata Kanit.
Empat tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat puluhan gram di Polsek Johar Bahru pada Kamis (10 April 2024).
Empat tersangka ditangkap, berkas perkaranya disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka dijerat pasal (2) pasal 114, ayat (2) pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.