geosurvey.co.id – Seorang pria PSK bernama Yandi Supriyadi (28) yang diduga diduga berzina di Panti Asuhan Daussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, bernama Yandi Supriyadi (28) kemudian ditangkap polisi. Penegakan hukum .
Dia diamankan dari Warta Kota, ditangkap di Mpat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (7/11/2024).
Dia kini telah berangkat ke Jakarta untuk diperiksa dan ditahan.
“Kami dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap Yandi Supriyadi, pendakwah pencabulan anak di panti asuhan di Pinang, Tangerang,” kata Subdit Komite 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin, Sabtu (11). . /09). 2024).
Fahrudin mengungkapkan, cara Yandi kabur dari polisi adalah dengan berbicara soal membawa mahasiswa ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia justru berangkat ke Mpat Lawang, Palembang untuk bersembunyi di rumah kakaknya.
“Dia tinggal di sana bersama saudaranya,” katanya.
Di sisi lain, Yandi berstatus buron sejak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Tangerang pada 9 Oktober 2024.
Ia menjadi orang terakhir yang ditangkap dalam kasus ini, setelah polisi berhasil menangkap dua pencuri lainnya sebelumnya.
Mereka adalah pemilik sekaligus pengelola panti asuhan, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), yang berpenampilan mirip Ustaz.
Dalam kasus ini, delapan orang tercatat sebagai korban korupsi ketiganya.
Bahkan, para lansia dikabarkan juga menjadi korban. Dia ditangkap di Palembang saat berbelanja
Yandi ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Mpat Lawang, Palembang, Kamis pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Kompas.com mengutip Manajer Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang mengatakan Yandi ditangkap saat sedang berbelanja.
Sedangkan Yandi selama menjadi pengungsi tinggal di perkebunan.
“Pria ini ditangkap di pasar saat hendak membeli kebutuhan sehari-hari. Dia sembunyi di lapangan sambil kabur,” kata Ade Ary, Jumat (11/8/2024).
“Orang ini terakhir terlihat di tengah lapangan di Mpat Lawwang. Kronologis penangkapan Yandi Supriyadi (28), pelaku pelecehan seksual anak yang kabur di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap Resmob Polda Metro Jaya. (geosurvey.co.id/ Reynas Abdila)
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho terpisah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi kesulitan menangkap Yandi karena kerap keluar dari persembunyiannya.
Zain mengungkapkan, tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Mpat Lawang.
Polisi menemukan keberadaan tersangka yang diketahui selalu berpindah-pindah tempat menghindari polisi. Hingga diketahui dia tinggal di tengah perkebunan di kawasan Mpat Lawang, jelasnya, Jumat. .
Usai ditangkap Kamis pekan lalu, Yandi dibawa ke Polres Metro Tangerang untuk diperiksa terkait pencabulan terhadap anak yatim piatu di Tangerang.
FYI, Yandi dijerat kasus yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, huruf C Bab 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan dan/atau Perbuatan Tidak Pantas Terhadap Anak sebagaimana termuat dalam Pasal 76E dan Pasal 76 huruf l juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2022. 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Bagian dari artikel yang dimuat di Warta Kota dengan judul “Seperti Ini Penampakan Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang dan Dia Sempat Kabur ke Sumatera”
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Ramadhan L Q)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)