Laporan dari reporter geosurvey.co.id Fahdi Fahlevi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Penundaan penahanan Guru Honorer SD Supriyani asal Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan. Diterima Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Selasa lalu (22/10/2024).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengatakan pihaknya bertemu Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk membahas kasus Supriyani.
Saat diwawancara, Abdul Mu’ti mendapat informasi dari Kombes Polri bahwa persidangan kasus Supriyani masih berlangsung.
“Ketua PN akan tetap mempertimbangkan perkara tersebut pada Kamis (24/10) karena tetap merupakan keputusan resmi pengadilan,” kata Abdul Muti kepada awak media di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Batavia, Rabu/10/. 2024)
Abdul Muti dan terungkap Wakil Komisioner Provinsi Sulawesi Tenggara Brigjen Waris Akono menyarankan agar keputusan tersebut didasarkan pada keadilan masyarakat.
Dan berdasarkan perdamaian di kedua belah pihak.
Dia mengatakan, penghentian sementara ini merupakan bentuk respons terhadap keinginan masyarakat.
“Pemberhentian tersangka dari kejaksaan merupakan bentuk respon terhadap keinginan masyarakat terhadap pengawasan proses peradilan,” kata Abdul.
Menurut Abdul Muti, kasus Supriyani kini sudah masuk ke ranah hukum.
Meski demikian, Kementerian Pendidikan terus memantau apa yang terjadi di bidang pendidikan.
“Karena memang kawasan ini bukan fungsi inti kita. Makanya jadi ranah hukum. Tapi karena kejadiannya di sekolah dan gurunya ikut terlibat. Ini juga jadi perhatian,” tutupnya.
Menurut surat kabar Sulawesi Selatan, Presiden Wanita Kelas 3 Kendari Supriyani memerintahkan untuk membayar sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Supriyani ditahan di Lapas Wanita Kendari selama kurang lebih seminggu sejak 16 Oktober 2024 karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar.