Laporan jurnalis Tribunnews Taufiq Ismail
BERITA TRIBUNE.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Senin (16/12/2024).
“Beberapa pejabat Departemen Kehakiman Filipina dan kepolisian juga sudah tiba di sini sejak kemarin,” ujarnya.
Yusril mengatakan kunjungan mereka dalam rangka persiapan kepulangan Mary Jane dari Indonesia ke Filipina.
Insya Allah terlaksana dengan baik, mungkin tidak besok, besok,” ujarnya.
Kembalinya Mary Jane telah mencapai tahap akhir.
Mary Jane dipindahkan dari Lapas Wanita Yogyakarta ke Lapas Pondok Bambu di Jakarta.
“Kami sudah mempersiapkan segalanya dan kami berharap ada proses untuk memindahkannya ke Filipina antara usia 17 dan 18 tahun,” ujarnya.
Yussril mengatakan kepulangan Mary Jane sudah jelas dan kedua negara sepakat.
Termasuk proses pemindahan atau penyerahan diri Mary Jane.
“Semuanya sudah jelas, saya kira sudah dijelaskan beberapa kali, seperti pemindahan tahanan dan perjanjian yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina, apa jangka waktu pemindahannya? Secara teknis… sudah ditandatangani dengan pihak Australia. pihak dan pihak Filipina dan sekarang tinggal implementasinya saja,” ujarnya.
Mary Jane Veloso yang divonis hukuman mati karena penyelundupan narkoba akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu pagi (18/12/2024).
Mary Jane dijadwalkan kembali dengan penerbangan Cebu Airways dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.15 WIB.
Besok malam pukul 00.15 WIB naik penerbangan Cebu Airways, kata Min Nayoman Gede Surya Mataram, Wakil Koordinator Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin dikatakan. (16/12/2024).
Mary Jane sebelumnya dipindahkan dari Lapas Virogunan, Yogyakarta ke Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta.
Pengalihan tersebut dilakukan sesuai surat Plt Direktur Jenderal Perubahan PAS-PK.05.05-2540 tanggal 13 Desember 2024.
Menurut Noman, Mary Jane tiba di Lapas Wanita IIA Jakarta pada Senin (16/12/2024) pukul 07.30 WIB.
Dia dikawal enam petugas Satopatnal dari Ditjen Pemasyarakatan, serta empat petugas dari Kejaksaan DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman.
Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi dan penandatanganan berita acara mutasi, kata Surya dalam keterangan tertulisnya.
Mary Jane diterima oleh sipir Lapas Wanita IIA Jakarta yang diterima oleh perwakilan Badan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane ditempatkan di unit perumahan yang telah disiapkan.
Sebagai bagian dari prosedur orientasi awalnya, Mary Jane diharuskan berpartisipasi dalam program orientasi lingkungan.
Program ini bertujuan untuk memastikan penyesuaian yang baik untuk waktu singkat di Lapas Wanita IIA Jakarta sebelum kembali ke Filipina.