geosurvey.co.id, Tangerang- Capek dengan masalah keuangan, pria bernama RA (36) memberanikan diri menjual bayinya yang berusia 11 bulan seharga Rp 1,5 juta di Tangerang, Banten.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota Kompol David Y. Canitero mengatakan, uang hasil penjualan anak tersebut digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari dan perjudian online.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan perjudian online (Judol),” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
David mengatakan RA sudah down selama 6 bulan. Sebelumnya dia bekerja di sebuah restoran. Sementara istrinya yang berinisial RD tidak mengetahui anaknya dijual karena sedang bekerja di Kalimantan.
David berkata: “Tidak bekerja. Sekitar 6 bulan (menganggur). Sebelumnya bekerja sebagai karyawan di stand Tegel.”
Selain itu, Kompol David Y. Canitero juga mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku kasus pelanggaran Perdagangan Orang (TPPO).
Diantaranya inisial ayah kandung korban RA dan inisial dua tersangka yang hendak membeli anak tersebut yakni HK (32) dan MON (30).
Pelaku HK dan MON ditangkap pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. Pasca penangkapan pelaku RA pada Selasa 1 Oktober 2024, kasus tindak pidana perdagangan anak dan/atau perdagangan anak dan/atau perdagangan manusia (TPPO) ini,” kata David kepada wartawan, Sabtu (10/05/2024).
David mengatakan, kejadian tersebut bermula saat RA melihat postingan dari akun Facebook bernama Octavis tentang permintaan pembelian bayi.
Kemudian RA menghubungi Octavis melalui Messenger dan WhatsApp untuk mengatur pertemuan.
Selanjutnya sesuai kesepakatan, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari anak korban mengambil alih korban yang selama ini ia rawat dan menitipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang atas izin. dalih mengunjungi kerabat “Tu,” kata David.
Sesampainya di Tangerang, RA menyerahkan anaknya kepada pemilik akun Facebook yang dihubungi sebelumnya dan menerima uang sebesar Rp 15 juta.
Saat kembali ke Jakarta, ibu kandung korban, RD, menanyakan kepada suaminya RA tentang keberadaan anaknya, dia menjawab berada di Tangerang. Namun karena curiga, ibu korban menekan pelaku. anak tersebut dijual kepada seseorang di Tangrang seharga Rp 15 juta per 20 Agustus 2024.”
RD tak setuju suaminya menjual anaknya dan langsung mendatangi Mapolres Tangerang Kota dan membuat laporan.
David mengatakan, Berdasarkan laporan tersebut, kami (polisi) melakukan beberapa penyelidikan dan penyidikan. Kami mendapat informasi bahwa korban tinggal bersama kelompok suami istri HK dan MON di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli anak korban dari RA seharga Rp15 juta dengan cara bertemu di kawasan Sungai Sisadden, Sukasari, Kota Tangerang, katanya.
Dalam kasus ini, tiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara setelah polisi menjerat mereka dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. anak kembali ke rahim ibunya
RD menangis tersedu-sedu setelah anak berinisial RA (36) itu dikembalikan ke rahimnya yang hendak dijual suaminya.
Di Mapolres Tangerang Kota, RD terlihat menangis sambil memeluk erat anaknya dan mengelus kepalanya.
Selain itu, RD juga terlihat bersama salah satu anggota keluarganya, Kasat Reskrim Kota Tangerang, Kompol David Y Kaniter dan Kapolres Tangerang Kota, Kompol Zain Dwi Nugroh.
RD mengaku bersyukur bisa bertemu kembali dengan putranya setelah sekian lama berpisah.
Sekaligus, ia mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah mengungkap masalah ini ke publik.
RD menangis, Senin (7/10/2024): “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Tangerang Kota yang telah menemukan anak saya sehingga akhirnya saya bisa bertemu dengan anak saya.
Penulis: Noormahdi
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ayah kandung di Tangerang Jual Anaknya Rp 15 Juta, Polisi: Uangnya Digunakan untuk Judi Online
A
Seorang ibu di Kota Tangerang menangis setelah kepulangan anaknya yang dijual suaminya