geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan harga grosir (HJE) rokok tradisional dan elektronik akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah merampungkan aturan mengenai kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok dan rokok elektrik (vape).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ascolani mengatakan, kenaikan HJE saja, sedangkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap sama.
Terkait HJE, bisa dikatakan akan ada kebijakan penyesuaian HJE pada rokok pada tahun 2025 dan tidak ada penyesuaian terhadap CHT, kata Askolani dalam konferensi APBN RI, Rabu (11/12).
Ascolani mengatakan, ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan seiring kenaikan harga jual di tahun 2025.
Pertama, untuk meredam penurunan perdagangan atau penurunan penjualan yang terjadi pada tahun 2024.
Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta kuatnya pengelolaan pita pajak.
“Setelah itu, tulang punggung kita adalah manajemen kesehatan, paket kebijakan yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga eceran,” ujarnya.
Nantinya, rincian kenaikannya akan disiapkan di Kementerian Keuangan (PMK). Peraturan tersebut diperkirakan akan dirilis minggu ini untuk diterapkan awal tahun depan.
“PMK dan BKFnya sudah kita siapkan, sudah disiapkan sesuai dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Insya Allah minggu ini akan dirilis,” jelasnya.
Menurut Askolani, ada dua PMK yang akan dilepas. Satu terkait rokok HJE dan satu lagi terkait rokok elektronik.
“PMK yang satu tentang HJE rokok biasa dan satu lagi tentang HJE rokok elektrik yang pasti akan kita jadikan dasar kebijakan pada tahun 2025,” tutupnya.
Ascolani sebelumnya memastikan tidak ada kenaikan pajak rokok pada tahun depan, yang ada hanya perubahan tarif HJE. Itupun proses penetapan harga dimulai. “Tidak ada kenaikan CHT di tahun 2025, yang ada hanyalah kenaikan HJE,” jelas Askolani.
Senada dengan hal tersebut, Ascolani mengatakan pihaknya akan memproduksi sekitar 15 juta hingga 17 juta stempel produksi tembakau (CHT) yang dirancang pada tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan permintaan pada awal tahun depan.
Ascolani mengatakan Perusahaan Percetakan Umum Republik Indonesia (Peruri) telah menyiapkan bangunan, prasarana, dan bahan baku pencetakan pita pajak sesuai kebutuhan.
Produksi dan pengiriman pakaian berdesain prangko 2025 diharapkan segera dimulai.
Jadi harapan kita minggu depan sudah terpasang pita cukai dan Peruri siap selesai Desember ini, kata Askolani dalam konferensi APBN kita.
Dia menjelaskan, permintaan pita pajak meningkat pada bulan Desember.
Hal ini sejalan dengan jalur produksi dan distribusi tembakau yang membutuhkan lebih banyak bea materai untuk memenuhi persyaratan awal tahun depan.
“Yang pasti sampai saat ini pita itu bisa terkoneksi dengan manfaat periri,” ujarnya (tribun jaringan/nts/dod)