Laporan jurnalis Tribunnews Mario Cristian Sumampo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Massa dalam jumlah besar berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2024).
Mereka melakukan demonstrasi untuk mendukung pembebasan mantan karyawan JohnLBF Septia Dwi Pertiwi dan menuntut denda sebesar R50 juta atau setara dengan satu tahun penjara dan tiga bulan penjara.
Massa yang terdiri dari perwakilan masyarakat sipil, organisasi buruh dan kebebasan berekspresi mengutuk kriminalisasi Septia.
Kepala Kebebasan Berekspresi SAFENet, Hafiz Nabiim, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk solidaritas.
Tindakan ini memiliki beberapa persyaratan.
“Salah satu tuntutan besar kami adalah meminta juri membebaskan Septia pada persidangan mendatang,” kata Hafeez dalam wawancara tentang kasus tersebut.
“Kami mendorong hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan derivatif,” lanjutnya.
Hafiz melanjutkan, karena banyak fakta di persidangan yang bisa mempermudah kasus Septia.
Namun hal itu tidak akan berpengaruh apa-apa jika juri tidak memperhitungkannya.
“Kami juga meminta majelis hakim seadil-adilnya dalam memutuskan Septi,” tutupnya.
Menurut laporan, Septia diperkirakan akan mengajukan pembelaan atas dakwaan terhadapnya hari ini.
Septia, mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five) Indonesia, didakwa mencemarkan nama baik mantan bosnya, Henry Kurnia Adi (alias John LBF), yang melanggar Pasal 27 angka 3 UU ITE.
Peristiwa itu bermula saat Septia yang dianggap merugikan jurnalis diunggah di media sosial.