Laporan jurnalis geosurvey.co.id Endrapt Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR R. DAN. Lazarus memperkirakan Perusahaan Tol (BUJT) kerap menaikkan tarif tol jika dikehendaki.
Dia awalnya mengaku mendapat keluhan dari masyarakat mengenai kebijakan kenaikan tol.
Kenaikan tarif jalan tol seringkali tidak didasarkan pada pemenuhan standar pelayanan minimal yang menjadi pedoman BUJT.
Saat bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanggodo, ia menceritakan pengalamannya saat Komite V DPR RI meninjau lokasi kecelakaan di Tol Cipularang, yakni di Km 92.
Lasarus menyayangkan kondisi ruas tol tersebut mengalami kerusakan cukup parah seperti berlubang dan hanya dilakukan perbaikan penambalan tanpa dilakukan pekerjaan perbaikan lanjutan seperti pelapisan ulang.
Menurut Lazarus, jalan tol harus memiliki standar kualitas yang jelas, seperti halnya landasan pesawat terbang yang memiliki standar PCN (pavement classification number) tertentu.
Dia memperkirakan, kondisi jalan tol yang hanya diperbaiki sebatas penambalan, bisa membahayakan pengendara.
“Tadi saya lihat ada lubang di jalan tol, saya tambal. Kalaupun ditambal itu mobil meledak, bisa ke sana dan ke sini,” kata Lazarus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12). /12). 4/2024).
Lazarus menegaskan, salah satu komponen penting kenaikan tarif adalah pemenuhan standar pelayanan minimal.
Jika standar tersebut belum terpenuhi, BUJT tidak boleh menaikkan tarif.
“Kami di komisi ini sering mendapat protes dari masyarakat. Perhitungannya (kenaikan tol) sekarang hanya menggunakan inflasi. Jadi, sederhananya, apa yang menguntungkan mereka (BUJT) menjadi dasar kenaikan tarif, tapi itu, yang merugikan mereka, jangan lakukan itu, aku mau melepaskannya lagi,” kata Lazarus.
Selain itu, ia juga menyoroti permasalahan lain yang sering terjadi di jalan tol, seperti sarana dan prasarana yang belum memadai.
Dia mengatakan, polisi mengajukan pengaduan terhadap tuntutan BUJT memasang kamera CCTV di jalan tol, namun tidak pernah dilakukan.
Namun ketika tiba waktunya menaikkan tarif tol, otoritas tol langsung melakukannya.
“Kemarin kita di sini diserang manusia. Dimana pengawasan Komisi V?” Terserah Anda, pemegang pengusahaan jalan tol, kata Lazarus.
Lazarus juga mengingatkan, persetujuan kenaikan tol di jalan tol bukan hanya milik BUZHT, tapi juga Menteri Pekerjaan Umum.
“Ada peran Menteri Pekerjaan Umum dalam menyetujui kenaikan tarif tol,” pungkas Lazarus.