Laporan dari pengadilan oleh jurnalis, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal DKI Jakarta Bangin (Sestama Basanas) mengaku kerap bermain golf di kawasan papan, Bedda, Jawa Barat yang disediakan pihak swasta.
Identifikasi tersebut dipaparkan saat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara kasus sensitif pekerja truk kasus korupsi di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Informasi ini terungkap ketika Parlemen Eropa meminta hakim Alfis Searyawan, jagoan Balans dan mantan Direktur Sarana dan Prasarana (Jesus Pasya.
Pernahkah Anda ditemani Rudi Hendro bermain golf bernama ‘Colf’ dan bermain di High Ground pada tahun 2014 bersama Riki Hansyah? tanya hakim.
Saat menjawab pertanyaan juri, dengan tegas ia mengaku bersama sejumlah pekerjanya adalah sumber Balannas dan Riki untuk bermain golf.
Namun kata dia, saat itu belum ada pimpinan Basarnas yang mengikuti kegiatan tersebut.
“Sulit untuk tim dari Sarrabra,” tegasnya.
“Selain yang kamu sebutkan tadi Rudi Hendro, siapa lagi yang ada di sana?”
“Rudi Hendro, Pak Riki dan tim Sarpras,” ujarnya.
“Apakah ada pemimpin lain yang bergabung denganmu?” tanya hakim.
Dia berkata dengan tegas, tegas,
Dian juga bercerita bahwa dirinya tidak bergaul dengan Hendro dan Riki, melainkan hanya sekali bermain golf.
Mendengar pernyataan serius tersebut, hakim kemudian menanyakan siapa yang membayar nomor tersebut kepada pegolf tersebut.
Pertama, mereka tidak menjelaskan secara tegas pertanyaan-pertanyaan yudisial.
Ia mengaku untuk pertama kalinya tidak mengetahui siapa yang membiayai semua kegiatan golf tersebut.
“Siapa yang mendapat anggaran penuh permainan itu?” tanya hakim.
“Kami selalu memiliki jarak ribuan kaki, di dalam lampunya, untuk melihat uang di dalam lampu tersebut,” jawabnya.
“Apakah kantor Anda mempunyai anggaran untuk bermain golf?” tanya hakim.
“Apakah kamu siap atau tidak,” katanya.
Wasit, yang tidak senang, kemudian bertanya siapa yang membayar pertandingan tersebut.
“Aku akan menjawab pertanyaanku lagi selamanya.
Ketika hakim ditanya tentang hal itu, dia mengakhirinya.
Saat itu, Riki diduga sedang berinvestasi di golf.
“Siap ya, mungkin dari Pak Riki,” jawabnya tegas.
“Rudi tidak menerima tagihannya? Rudi Hende?” dia bertanya lagi pada hakim.
“Makanya lampunya, karena saya tidak lihat siapa yang memberi ini,” ujarnya.
“Tapi setahu kamu biayanya ditanggung Riki Hansyah?” tanya hakim.
“Kemungkinan Pak (Riki Hansyah),” ujarnya.
Dalam kasus ini, eks Setamas (Tootama) Maxkan Pasident Basseke didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar terkait penyediaan mobil pegawai dan penyelamatan mobil perusahaan Basarnas pada tahun 2014.
Kerusakan akibat pencemaran tersebut diduga disebabkan oleh penghematan sebesar Rp 42.558.858.000.000.000.000 truk di Basarnas pada tahun 2014 sebesar Rp 43.549.312.312.500.
Sidang perdana digelar Pengadilan Tipikor di Jakarta (Spikor), Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Mohamed TOTENED TODDONDES yakni William Ballanda yang merupakan CV Delima Mandiri dan PT Trikaya Abadi serta PT Trikaya Abima. Prima dan Anjar Sustistyano yang merupakan Kasubdit (Kasubdit) Staf dan Bekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas serta Pembuat Komitmen Formal (PPK) Tahun Anggaran. 2014.
“Dia turut serta atau ikut serta dalam beberapa perbuatan yang perlu dilihat sebagai perbuatan yang berdiri sendiri untuk menjadi kejahatan melawan hukum yang berbeda,” kata jaksa penuntut umum Richard Marpaung di ruang sidang.
Dalam kasusnya, jaksa menyebut Max Humul dan dua kuasa hukum lainnya melakukan tindakan tersebut pada tahun 2014 hingga 2014.
Menurut Richard, langkah yang dilakukan Kantor Basarnas se-Indonesia, Kemayoran, di Jakarta dipusatkan pada Maxatan Baske sebesar Rp 2,5 miliar dan William Ballarna sebesar Rp 17,9 miliar.
“Untuk pekerja truk pada tahun 2014, kami telah meningkatkan Sinn Féin atau lainnya yaitu William Ballars 17.940.000,00 dan peningkatan Terdakwa di Penjara. Katakan berapa Rp 20.444.580.000,00,” jelas jaksa.
Richard kemudian menjelaskan, Max dan Anjar William, pemenang lelang truk 2014, dituding menaikkan soft price sebesar 15 persen.
Penawaran tersebut mencakup 10 persen, 10 persen untuk pembayaran penawaran dan 5 persen lainnya untuk perusahaan pemenang lelang.
Sebaliknya, kata Richard, dari tarif angkut RP.
Akibatnya, kata dia, terjadi selisih jumlah lebih bayar yakni sebesar Rp.
Lanjut Richard, terdapat selisih 10.389.200.000 dari harga pembelian peralatan tersebut.
Inklusi Keuangan Negara Rp 20.444.580.000,00 dihasilkan dari laporan pemeriksaan biaya angkutan negara atas kendaraan badan di badan nasional dan ramalan badan nasional. Audit Badan Akuntansi dan Pembangunan Keuangan (BPKP) Republik Indonesia pada tanggal 28 Februari , 2024,” katanya. .
Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 undang-undang keikutsertaan dalam Pasal 155 Pasal 55 ayat (1) 1 kerjasama satu sama lain. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.