Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly usai diperiksa KHDR RI Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (17/12/2024).
“Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan psikologis dengan ahli terkait,” kata Nicholas kepada wartawan.
Jika George terbukti tidak kompeten secara mental, hakim akan memutuskan apakah kasusnya akan dilanjutkan atau tidak, katanya.
Nicholas mengatakan beberapa pemeriksaan hanya akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur pihaknya.
“Iya, kami yakin tersangka akan kami perlakukan seperti tersangka lainnya. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.”
KHDR menegaskan tidak ada alasan untuk memaafkan
Sebelumnya, Ketua Komisi III KHRD RI Habiburohman Kombes menanyakan kepada Nicholas apakah pelakunya mengalami gangguan jiwa.
Nicholas kemudian menyetujui permintaan tersebut. “Apakah penjahat ini tampak sakit jiwa?” tanya Habiburohman.
“Seperti yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua, kalau terlihat, doakan saja,” Nicholas mengamini pertanyaan Habiburohman.
Namun Nicholas mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George.
Tapi kami tidak bisa menilai atau mengambil kesimpulan. Kami akan melakukan penyelidikan, kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap yang bersangkutan, ujarnya.
Habiburohman kemudian bertanya apakah alasan psikologis menghalangi George untuk lolos dari persidangan.
“Kalau begitu jangan dijadikan alasan untuk memaafkan, Pak,” kata Habiburohman.
“Siap,” jawab Nicholas.
Pelanggaran data telah merajalela di media sosial sebelumnya. Saat itu, seorang wanita sedang dilayani oleh seorang pria gemuk yang sedang marah.
Pria tersebut justru melemparkan beberapa barang ke arah korban, antara lain alat EDC dan bangku.
Pelecehan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang, namun tidak ada kemajuan dalam laporan tersebut.
Polisi kemudian mengaku menindaklanjuti laporan tersebut dengan mewawancarai saksi dan mengumpulkan bukti.
Hal ini mendorong polisi meningkatkan status dugaan penganiayaan tersebut dari penyidikan ke penyidikan.
Penyidik setelah melakukan penyelidikan dan setelah menemukan unsur tindak pidananya.