geosurvey.co.id, BEKASI- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman membantah mendapat kepuasan yakni dua mobil mewah dari seorang pengusaha.
Mobil tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport dan BMW milik pengusaha asal Bekasi bernama Respi (RS).
Kejaksaan Negeri Bekasi dikabarkan telah menetapkan Soleman sebagai tersangka.
Kuasa hukum Soleman, Siswandi, membenarkan Soleman tidak menerima suap, melainkan jual beli mobil di rumah sakit.
“Bahwa perkara yang dihadapi kliennya sebenarnya tidak mengandung unsur pidana karena peristiwa hukum yang didakwakan JPU mempunyai hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” ujarnya, Rabu (30/10/2024). pernyataannya). )
Dijelaskannya, kliennya membeli mobil melalui seseorang bernama RS dengan mencicil dua kali.
Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan kliennya kepada penyidik, ia juga membayar seluruh uang pembelian kendaraan dimaksud.
“Tetapi saat ini klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kejadian tersebut dengan dugaan yang dibuat sendiri, hal ini tentunya sangat aneh dalam urusan hukum jika kita memahaminya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Siswandi menduga kuat kasus ini bernuansa politik sangat kuat karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka 28 hari menjelang Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024.
Soleman sendiri merupakan Ketua DPC Partai PDI Perjuangan dan masuk dalam struktur tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang didaftarkan KPU.
“Meski bukan calon, tapi klien kami masuk dalam tim pemenangan. Jadi sesuai aturan, klien kami adalah peserta pilkada,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL, atas dugaan suap atau kepuasan diri sendiri.
Tersangka diketahui melalui serangkaian prosedur penyelidikan. Bahkan, kejaksaan sudah menetapkan tersangka dan menangkap rumah sakit pemberi suap kepada SL.
“SL ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari,” kata Dwi Astuti kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Dia melanjutkan, penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh jaksa.
Barang bukti terkait dugaan suap atau pemanjaan diri adalah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
SL melanggar pasal 12 huruf atau pasal dua huruf 12 huruf e atau pasal tiga 12 b atau pasal empat 5 pasal 5 pasal 1 huruf atau pasal lima 5 ayat 2 pasal 5 pasal 1 huruf b atau pasal enam 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman, atas dugaan korupsi untuk mencari nafkah atau suap. (TribunBekasi.com) “Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk jika ada tersangka lain,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman, atas dugaan korupsi untuk mencari nafkah atau suap.
Pantauan TribunBekasi.com, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu tiba di kantor kejaksaan lebih awal, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim media tidak mengetahui kedatangan Soleman. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa dia dipanggil untuk diinterogasi.
Kemudian, sekitar pukul 18.42 WIB, Soleman menuruni tangga kantor kejaksaan dengan mengenakan kaus berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Soleman diantar ke mobil oleh petugas. Para awak media pun menanyakan hal tersebut, namun tidak menjawab, mereka diam-diam masuk ke dalam mobil. (maz)
Pengarang: Muhammad Azzam
Artikel ini tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Penasihat Hukum Amkana Soleman Terima Suap, Katanya Hanya Jual Beli Mobil.