geosurvey.co.id, BEKASI- Wakil Ketua KHDR Kabupaten Bekasi 2024-2029 Suleiman ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pilih kasih.
Solomon Bixi disebut membeli dua unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha Respi (RS). Ketua DPC PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Penyidik tindak pidana korupsi diduga saudara laki-laki SL Wakil Ketua KHDR Kabupaten Bixi Tahun 2019-2024 yang diduga koruptor menerima suap dan atau suap.Perkara pidana, ujarnya.
Sulaiman kembali menjabat Wakil Ketua KHDR Kabupaten Bixi 2024-2029.
Penangkapan Solomon merupakan bagian dari kasus sebelumnya yang melibatkan pengusaha Bexi Respi (RS).
Rispi dikenal sebagai orang yang suka berpesta dengan Sulaiman.
Dia mengatakan, permasalahan uang tersebut terkait dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bixi.
Respi Baxi Regency memberikan Suleiman dua mobil untuk mendapatkan puluhan proyek dari KHDR.
Jadi, kalau pembayarnya diadili dan ditangkap, SL ini menerima suap, ujarnya.
Hormat kami, jumlah proyek yang terkait dengan penghargaan ini mencetak 26 poin.
Anggaran proyek rata-rata adalah 200-300 juta dolar.
Keempat perusahaan terkait RS tersebut kemudian didistribusikan ke puluhan proyek.
“(Sleiman senang) kalau proyek, dua ini untuk manajemen proyek. Rata-rata proyeknya Rp 200-300 juta, sekitar 26 proyek untuk empat CV (perusahaan).
“Sebanyak 26 proyek telah disetujui berdasarkan pengaruh yang bersangkutan terhadap SL, bukan kendaraan roda empat,” kata Ronald Thomas Mandrofa, Kepala Unit Kejahatan Khusus.
Ronald Solomon mengatakan, sebelumnya dia telah dipanggil sebagai saksi.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menaikkan status tersangka dan langsung menangkapnya.
“Ini panggilan pertama setelah pemilu selesai, dan orang yang tepat akan langsung datang. 2 orang datang untuk menjawab 20 pertanyaan. “Kemudian kami akan menangkap mereka selama 20 hari ke depan.”
Dalam perkara ini, David Solomon mengatakan Pasal 12 A, Pasal 12 A, Pasal 12, Pasal 5 Pasal 2 juncto Pasal 5 Pasal 1A, Pasal 5 Pasal 2 disangkakan melanggar. Pasal 5 UU Pemberantasan Korupsi 10 Tahun 2001 dan Pasal 11 UU 31 Tahun 1999.
“Selanjutnya kami akan terus mengkaji aspek-aspek terkait.” Tertangkap
Solomon ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bixi.
Berdasarkan pantauan TribunBekasi.com, Ketua KHDR Kabupaten Bekasi yang merupakan Ketua DPC PDI Parjuangan Kabupaten Bekasi tiba di lokasi penuntutan pada pukul 13.00 WIB.
Pekerja media tidak mengetahui kedatangan Sulaiman. Namun, diketahui secara luas bahwa dia telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kemudian, sekitar pukul 18.42 WIB, Sulaiman menuruni tangga kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan berpegangan tangan.
Para petugas memasukkan Solomon ke dalam mobil. Media pun menanyakan hal tersebut, namun tidak menjawab, diam-diam mereka masuk ke dalam mobil.
Media masih menunggu informasi kasus tersebut dari Kejaksaan Kabupaten Bixi.
Pengarang: Muhammad Azam
Artikel ini merupakan berita terkini di WartaKotalive.com: Suleiman, Pimpinan KHDR Kabupaten Bixi, langsung ditangkap karena dugaan korupsi.