Jurnalis geosurvey.co.id Dennis Destryavan melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saeed Iqbal menegaskan, pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang diberhentikan (PHK) tetap perlu dibayar.
Ia berpendapat, terpuruknya industri TPT di Indonesia bukan disebabkan oleh kenaikan upah minimum, melainkan menurunnya daya beli dan impor dari Tiongkok.
Iqbal pun mencontohkan PT yang bangkrut. Sritex adalah contoh utama kesalahan manajemen dan tidak dilaksanakannya perjanjian restrukturisasi utang (penegasan kembali), bukan karena kenaikan gaji karyawan.
Menurut Iqbal, faktor utama terpuruknya industri TPT adalah daya beli yang terus menurun selama tiga tahun terakhir, terutama sejak diberlakukannya Omnibus Act, karena kebijakan pengupahan yang kurang memadai.
“Upah buruh yang tidak naik atau bahkan di bawah tingkat inflasi menyebabkan daya beli turun dan terjadi deflasi,” kata Iqbal di Jakarta, Senin (28 Oktober 2024).
Selain itu, kebijakan impor yang tidak terkendali juga memperburuk keadaan industri TPT dalam negeri.
PT Sritex Iqbal menjelaskan, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan dirinya pailit karena tidak membayar utang.
Namun alasan kebangkrutan tersebut bukan terkait kenaikan gaji, melainkan kegagalan Sritex dalam memenuhi perjanjian persetujuan selama 12 tahun.
“Kebangkrutan Sritex bukan karena kenaikan gaji. “Gaji di Sritex bahkan paling rendah di dunia,” kata Iqbal.
KSPI menyelenggarakan Pos Oranye untuk mendukung ribuan karyawan Sritex di Sukoharjo dan Semarang. Persetujuan ini mencakup beberapa langkah penting.
Pertama, KSPI mendesak Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo dan instansi lainnya menolak usulan PHK yang diajukan Sritex karena kebangkrutan lebih disebabkan oleh buruknya manajemen dibandingkan permasalahan pasar tenaga kerja.
Kedua, pekerja yang berisiko terkena PHK harus tetap dibayar, dan ketiga, jika tidak ada pekerjaan maka pekerja akan dipulangkan dan tetap dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara keempat, pemerintah juga diharapkan turun tangan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung untuk membatalkan pailit Sritex. Selain itu, pemerintah harus menyediakan dana talangan untuk membayar utang Sritex.
Iqbal mengatakan, tidak perlu melibatkan banyak menteri dalam langkah ini, cukup satu pejabat yang bisa bertindak cepat menyelesaikan masalah.
“Jika pemerintah tidak segera bertindak, KSPI dan Partai Buruh siap memberikan bantuan langsung kepada pekerja Sritex,” ujarnya.
KSPI juga mengkritisi pemerintah yang terus mengulang narasi kenaikan upah akan berujung pada PHK.
“Itu adalah alasan klasik non-karyawan. Kami masih menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen. Tanpa menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023”. pungkas Iqbal.