Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kepolisian Resor Kalteng (Polres Kalteng) menindak tegas anggotanya Brigadir AK yang terlibat kasus pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang korban di Kabupaten Katingan. . di masa lalu
Brigadir AK yang bertugas di Polres Palangkaraya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau diberhentikan dari Polres.
Humas Polres Kalteng Kompol Erlan Munaji mengatakan, hingga saat ini pihak terkait belum mengajukan perkara untuk diambil keputusan kode etiknya.
Erlan mengatakan, Brigadir AK diperintah PTDH atas tindakan memalukannya membunuh orang.
Tampaknya yang bersangkutan tidak mengeluh tapi menunggu tiga hari, sekarang situasinya mencurigakan, ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).
Direktur Polda Kaltara Kompol Nugroho mengatakan, sesuai proses tersebut, timnya telah berupaya melakukan penyelidikan selama empat hari mulai Rabu (12/11/2024).
“Empat hari kerja, dokumennya sudah kami selesaikan bahkan kami kaji ulang KUHAP-nya, dan kami selesai pada pukul 11.30 dengan hasil penilaian moral, kami putuskan pelaku pembunuhan atau polisi melakukan perbuatan tercela,” ujarnya. . .
“Yang kena juga diberikan tempat khusus (patsus) selama 4 hari, akhirnya yang kena tidak dihiraukan,” ujarnya.
Tim telah memeriksa 13 orang saksi yang dari hasil penyelidikan diduga ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kemudian status penyidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan kasus dan Brigadir AK dan H ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 sesuai Pasal 55 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK atas dugaan perampokan berat (kurat) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kami telah memeriksa tersangka yang dinyatakan bersalah atas laporan masyarakat yang bermula dari ditemukannya mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (6/12/2024).
Saat itu, warga menemukan sesosok mayat yang hampir dimakan tergeletak di perkebunan sawit.
Pemeriksaan tersangka terkait laporan tersebut dilakukan Propam Polda dan Tim Reskrim Polda Kalimantan.