TribuneNews.com, Jakarta – Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), putra Tamara Tasmara dan Egar Dimas, divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Yudha Arafandi.
Berbeda pendapat dengan Ketua Majelis Hakim Emmanuel Tarigan dan hakim anggota Heru Kunkoro, Hakim Sita Kahaningtas, salah satu dari tiga anggota majelis hakim.
Dalam persidangan Senin (11/04/2024), Hakim Sita mengatakan, “Pada saat kami sidang majelis hakim membahas masalah penentuan lamanya hukuman bagi terdakwa, terdapat perbedaan pendapat atau beda pendapat di antara para hakim. majelis hakim.” ).
Menurut Sita, tindakan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dalam kurun waktu yang lama merupakan tindakan yang kejam.
Sita percaya bahwa Dante, di usianya yang baru enam tahun, tidak mampu berperang atau melarikan diri dari kejahatan dengan cara tenggelam.
Dengan mengingat hal-hal tersebut, menurut Sita, tidak ada yang bisa meringankan hukuman Yudha. Oleh karena itu, ia berpendapat pelakunya harus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dia berkata, “Terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.”
Karena perbedaan pendapat, keputusan menentang perang diambil melalui pemungutan suara. Sementara dua hakim lainnya tidak sependapat dengan Sita, Yudha akhirnya divonis 20 tahun penjara.
“Karena pendapat kedua anggota hakim berbeda dengan pendapat ketua hakim dan anggota panitia hakim pertama, maka pelaksanaan pidana terhadap terdakwa dilakukan dengan pemungutan suara atau suara terbanyak” Sita. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pada Senin (4/11/2024) terkait meninggalnya Dante, putra artis Tamara Tasmara dan Anger Dimas.
“Kami berupaya meyakinkan secara hukum terdakwa Yudha Arafandi bahwa dia bersalah atas pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa,” kata Ketua Hakim Emmanuel dalam persidangan.
Oleh karena itu, terdakwa Yudha Arafandi divonis 20 tahun penjara, ujarnya.
Hukuman ini diubah menjadi hukuman penjara dalam persidangan Yudha Arafandi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yudha Arfand.
Sesuai Pasal 340 KUHP, Yudha melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kami mohon kepada hakim untuk memutuskan bahwa telah terbukti secara meyakinkan bahwa Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai Pasal 340 KUHP. Tuntutan ini sejalan dengan tuntutan yang diancam hukuman mati oleh JPU,” kata. jaksa Dalam uji coba baru-baru ini.
FYI: Dante meninggal pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante disebut-sebut dicekik oleh Yudha Arfandi yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut.
Yudha Arafandi didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP atas pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Kompas.com/Tribunnews)