geosurvey.co.id, TANGERANG – Empat orang di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten menganiaya seorang bocah lelaki berinisial MR (10) pada Sabtu (16/11/2024).
Mereka adalah C (60), J Als K (45), dan S alias C, serta T. Polisi telah menangkap C, J dan S. Mereka masih dalam pencarian.
Masih dicari setelah keluar dari rumahnya di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024).
Arief menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku memukul dan mengejar korban karena diduga mencuri uang C senilai Rp700.000 di pabrik, ujarnya.
Man C dan rekan-rekannya membawa korban ke penggilingan padi miliknya dan mengikat tangan korban ke belakang punggung, menyetrumnya, dan memukulinya dengan sandal.
Kemudian korban juga disiram minuman dan kain lap yang ditarik dan dilempar dari atas balai bambu.
Melihat anaknya diperlakukan secara kejam, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka lebam di kepala, lebam di kaki kiri, dan nyeri di punggung, ujarnya.
Selanjutnya laporan tersebut segera diproses untuk penyelidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang, jelasnya.
Petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polres Kronjo kemudian menangkap 3 pelaku, dan satu lagi dinyatakan buron.
Akibat perbuatannya, C, J, dan S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Negara Republik Indonesia. Undang-undang Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Arief. (m28)
Pengarang: Gilbert Sem Sandro
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polres Tangerang Tangkap Bos Penggilingan Padi Usai Penganiayaan dan Tangkap Bocah di Bawah Umur