Reporter geosurvey.co.id Mario Christian Sumampow melaporkan
PERATURAN Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pengacara (UU Advokat) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mempertanyakan larangan pengacara menduduki jabatan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Negeri Sipil.
Mereka menilai hal tersebut melemahkan hak konstitusional para calon pengacara.
Dalam sidang pengujian yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, kuasa hukum pemohon, Mario Ari Leonard Barus, menjelaskan perubahan tersebut meliputi penyempurnaan landasan dan penerapan permohonan.
Pada Senin (11/11/2024) Mario menyampaikan: “Untuk poin pentingnya langsung saja ke permata tentang soal atau perhatian penting dalam ujian ini.”
Sekadar informasi, para pemohon yang terdiri dari dua orang Guru Besar FH UI, Djarot Dimas Achmad Andaru dan Ahmad Madison, serta mahasiswa FH UI, Salsabilla Usman Patamani, menyatakan ketidakpuasannya terhadap isi UU Kejaksaan.
Pelamar I dan II, yaitu Đarot dan Ahmad, mengatakan pasal ini membatasi peluang mereka dari guru PNS untuk menjadi pengacara, padahal mereka sudah mendapat pendidikan khusus profesi hukum dan siap bertemu.
Sementara Pemohon III, Salsabilla, merasa haknya sebagai mahasiswa dilanggar karena pernah belajar pada guru yang belum memiliki pengalaman hukum.
Para pendukung mengatakan, kemungkinan guru mengajar PNS yang bekerja di bidang hukum penting karena pengalaman langsung di ruang sidang akan menambah nilai kualitas pendidikan yang diterima siswa.
Menurut Salsabilla, guru besar yang mempunyai pengalaman langsung di dunia litigasi bisa memberikan pendapat yang lebih substantif terhadap permasalahan hukum dibandingkan guru besar yang hanya melakukan penelitian.
Usulan revisi tersebut juga mencakup perubahan berdasarkan tinjauan konstitusional terhadap ketentuan tersebut.
Para pemohon telah menghapus Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan dan mengganti Pasal 28C (3) UUD 1945 untuk mendukung dalilnya bahwa UU tersebut merupakan penghambat perkembangan dan kebebasan berpendapat.