Laporan koresponden geosurvey.co.id Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan DPR RI akan menerbitkan aturan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) dan Kementerian Perhubungan terbuka dengan inisiatif tersebut.
Saya dengar DPR (payung hukum ojek online) akan mulai melindungi ojek online khusus pengemudinya. Kami terbuka, kata Dudy saat ditemui di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/2). 12/2024).
Ia mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu saling berbincang untuk menciptakan payung hukum bagi ojek online.
“Seluruh pemangku kepentingan kemudian perlu bersuara, namun tentunya Kementerian Perhubungan akan selalu mendukung apapun yang dilakukan demi kepentingan pengemudi online dan reguler,” kata Dudy.
Jika urusan akademis DPR sudah ada di tangannya, pihaknya akan mengkajinya terlebih dahulu.
“Kalau inisiatifnya dari DPR tentu kita akan melakukan kajian akademis ya nanti kita kaji,” kata Dudy.
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan pada pemerintahan sebelumnya, menyatakan sepakat memberikan landasan hukum yang kuat berupa undang-undang (UU) terhadap profesi pengemudi ojek dan jurnalisme.
“Ini usulan yang bagus untuk dijadikan landasan undang-undang, kami setuju untuk melakukannya. Kami sangat prihatin dengan apa yang diinginkan para tukang ojek,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis (29/8). . /2024), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Budi Karya mengakui pembuatan undang-undang ini memerlukan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat ini peraturan mengenai ojol berada di tingkat menteri.
“Yang jelas, meski belum dikaitkan dengan undang-undang, Kepmen ini memiliki landasan selektif dalam bibit-bibit untuk membuka lapangan kerja bagi jutaan orang melalui ojol. Secara fundamental, hal ini juga sah, namun akan lebih baik jika Nanti kita pertimbangkan dan kita terbuka,” ujarnya.
Pada akhir Agustus 2024, sedikitnya 1.000 pengemudi ojek online (ojol) dan kurir melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka.
Menurut Igun Wicaksono, Kepala Garda Indonesia, aksi tersebut dilakukan karena pengemudi ojol mendapat tekanan dari perusahaan peserta tender.
Pada saat yang sama, pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk memuaskan rasa keadilan dan menuntut pemegang saham perusahaan.
“Selama ini kami menilai status hukum ojek online adalah ilegal, tanpa dasar hukum,” kata Igun di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Mereka menginginkan perlindungan hukum berupa undang-undang untuk mencegah perusahaan mengeksploitasi pengemudi ojek dan kurir yang menjadi mitra perusahaan.
“Tanpa status hukum tukang ojek, perusahaan aplikasi bisa seenaknya beroperasi tanpa memerlukan solusi apa pun dari platform dan tanpa sanksi tegas dari pemerintah,” kata Igun.
Hal inilah yang memunculkan berbagai gerakan protes dari mitra, lanjutnya.