Demikian dilansir dari reporter geosurvey.co.id, Igman Ibrahim
geosurvey.co.id, Jakarta – Anggota Komite Ketiga DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mendakwa terdakwa Gregorius Ronald Tanur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini.
“Kami tetap meminta Jaksa Agung untuk melakukan tindakan tambahan. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung yang melakukan penangkapan atau ketiga hakim PN OTT Surabaya,” kata Dekgan usai dikonfirmasi. 2024).
Dirk Gan berharap aksinya tidak berhenti sampai disitu saja.
Ia mengatakan, pengadilan negeri lain juga perlu diawasi jika hakim yang tidak bersalah menjadi mafia peradilan.
“PN Surabaya saja tidak cukup, harus diawasi juga bersama-sama dengan PN lain dan perlu dipasang websitenya guna menangkap hakim yang tidak bersalah, hakim yang merugikan orang lain, hakim mafia peradilan dan kami mendukungnya. Inisiatif ini.” Ia mengakhiri pidatonya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis terdakwa Gregorius dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti · Ronald Tannur (GRT) tidak bersalah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan hakim tersebut.
Penangkapan tersebut terkait penyidikan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung RI JAM atas dugaan suap atau suap terhadap hakim PN Surabaya.
Di sisi lain, Juru Bicara Majelis Kehakiman (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengaku mendengar Kejaksaan melakukan penyelidikan serius.
“Iya saya dengar,” kata Mukti usai dikonfirmasi, Rabu (23 Oktober 2024).
Namun, keadaan spesifik penangkapan tersebut saat ini masih belum jelas. Pihaknya masih menunggu kabar dari Jatim, Kentucky, soal menghubungi kejaksaan.
Kantor Penghubung Kentucky Jawa Timur telah mengkonfirmasi kejadian tersebut ke kejaksaan, ujarnya.
Kentucky telah memberhentikan secara permanen (memberhentikan) tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tanour, dengan hak pensiun.
Di antaranya Ketua Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).
“Pihak-pihak tersebut di atas terbukti melanggar KEPPH yang termasuk dalam tingkat pelanggaran berat,” kata Anggota Dewan Yudisial RI sekaligus Ketua Pemeriksaan dan Penyidikan Peradilan Joko Sasmito dalam sidang paripurna KY.