geosurvey.co.id – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjelaskan kepada publik kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Sebab, menurut Habiburokhman, situasi yang dihadapi tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 dinilai masih belum jelas.
Kejaksaan Agung harus menjelaskan kepada publik kasus dugaan korupsi Tom Lembong.
“Sejujurnya konstruksi hukum perkara tersebut masih agak kabur atau abstrak di mata masyarakat,” kata Habiburokhman, Jumat (1/11/2024).
Habiburokhman mengaku banyak yang bertanya kepadanya apakah kasus ini merupakan bentuk kejahatan politik.
Oleh karena itu, dia meminta Jaksa Agung menjelaskan kasus Tom Lembong kepada publik.
Tanpa penjelasan yang jelas dan rinci, pengusutan kasus korupsi Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintah menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik, katanya.
Lantas, apakah Komisi III DPR akan memanggil Jaksa Agung untuk menjelaskan kasus Tom Lembong?
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat kerja dengan beberapa rekanan Komisi III.
Dalam rapat kerja tersebut rencananya juga akan membahas kasus Tom Lembong.
“Tentunya kami telah mengagendakan rapat kerja dengan beberapa mitra kerja Komisi III pada sidang kali ini.”
Tentu kami akan mendengarnya (kasus Tom Lembong) dan akan kami konfirmasi, kata Nasir dalam acara Kompas Petang KompasTV, Sabtu (2/11/2024).
Meski demikian, Nasir menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus ini.
Komisi III tidak mengingatkan dan berharap penegak hukum tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap persoalan hukum.
“Kami tidak akan mengintervensi penegakan hukum, tapi kami ingin menjaga agar lembaga penegak hukum ini tidak ditarik kesana kemari, sehingga mempunyai kemampuan untuk mengkriminalisasi masyarakat.”
“Jangan sampai ada pihak di luar OGA yang memanfaatkan OGA untuk melakukan kejahatan,” tegasnya. Isu kriminalisasi kasus Tom Lembong
Pertanyaannya muncul soal politisasi hukum atau penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kriminalitas.
Apalagi, Tom Lembong diketahui dekat dengan Anies yang notabene merupakan salah satu calon presiden 2024 pada Pilpres lalu.
Tom Lembong ditunjuk sebagai wakil kapten tim sukses timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) pada Pilpres 2024.
Tom Lembong juga merupakan sosok yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya terkait kritik terhadap kebijakan bantuan sosial (bansos).
Tom Lembong sempat menyinggung korelasi kebijakan bansos yang diambil pada pemilu 2024.
Ia juga mengkritisi pemberlakuan UU IKN yang terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Tom Lembong saat diskusi CSIS mengenai industri dan hilir, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Desember 2023.
Saat masih bertugas di tim Amin, Tom Lembong menilai nikel sudah terlalu banyak mengalir di Indonesia.
Hal ini menyebabkan hilirisasi nikel mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan pekerja, dan rasionalitas pasar.
“Jika Anda melihat tren harga nikel, ketika kami menutup keran ekspor, harganya naik tajam, sehingga merugikan pelanggan kami, mungkin menguntungkan kami.”
Tapi setelah tren ini berlanjut dan kita membanjiri dunia dengan nikel, harganya turun, kata Tom Lembong pada 10 Februari 2024 dikutip Kompas.com.
Menurutnya, hal tersebut hanya memberikan manfaat sementara bagi perekonomian Indonesia.
Ia mengatakan, pola kerja seperti ini bisa merugikan semua pihak.
Pola ini disebut juga dengan boom and bust, artinya setelah harga naik, penurunannya perlahan akan mereda. Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2024) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. (geosurvey.co.id/Ilham Rian Pratama)
Jaksa Agung Muda Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Menurut Abdul, Tom telah menerbitkan izin persetujuan impor (PI) untuk raw sugar sebanyak 105.000 ton.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian (rakor) pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
“Namun pada tahun 2015, Menteri Perdagangan diduga TTL memberikan izin PI gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Qohar saat siaran pers. konferensi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh mengimpor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tapi, kata Qohar, Tom Lembong malah menerbitkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.
Keputusan izin impor tersebut tidak dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menentukan kebutuhan gula dalam negeri.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 telah dilaksanakan rapat koordinasi bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian-kementerian di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Salah satu pembahasannya adalah Indonesia mengalami defisit GKP sebesar 200.000 ton pada tahun 2016 untuk menstabilkan harga gula dan memenuhi pasokan gula nasional,” kata Qohar.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor gula pasir mentah dan mengolahnya menjadi gula pasir putih, ternyata gula tersebut dibeli oleh PT PPI, padahal sebenarnya gula tersebut dijual oleh swasta ke pasar atau masyarakat.
“Dijual oleh distributor afiliasi dengan harga Rp 26.000 per kg, lebih tinggi dari HEO saat itu Rp 13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar,” ujarnya.
Gara-gara konspirasi jahat itu, negara rugi Rp400 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Sedangkan CS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung.
(geosurvey.co.id/Milani Resti/ Ilham Rian P) (Kompas.com)