Laporan reporter geosurvey.co.id, Fersianus Waku
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir buka suara atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah dan DPR membuat UU Ketenagakerjaan baru.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kelompok tenaga kerja dikecualikan dari UU Cipta Kerja. Adies mengatakan, pihaknya akan membahas detail putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja.
“Detailnya perlu kita bahas dulu, tadi pagi (keputusannya) sudah keluar di website kalau tidak salah. Jadi nanti kita bicara dengan teman-teman dan pimpinan lainnya,” kata Adies di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. , Jumat (1/11/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, keputusan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Hukum (Baleg) dan komisi terkait di DPR.
Nanti kita lihat apa tanggapan kita terhadap keputusan itu, kata Adies.
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi telah menerima sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya dalam perkara penerbitan putusan di Gedung Pengadilan (MK) Jakarta, Kamis. (31/10/2024).
Serikat Pekerja mencatat, setidaknya 21 dari tujuh usulan ketentuan disetujui Mahkamah Konstitusi.
Ketujuh persoalan tersebut adalah upah, PHK, PKWT atau pekerja kontrak, PHK, pesangon, hari raya dan cuti panjang, serta TKA.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan agar kelompok pengusaha dikecualikan dari UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang, DPR, dan pemerintah merancang Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun.
MK meminta agar landasan UU Ketenagakerjaan baru mencakup permasalahan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU 6 Tahun 2023, dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.