geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Panitia III DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Sahroni geram atas perilaku asusila yang diperparah Ketua Yayasan Panti Asuhan Kunciran Indah Kota Tangerang.
Politisi Demokrat Nass meminta penegakan hukum untuk memberikan hukuman seberat mungkin kepada pelakunya.
Saya berharap penegak hukum memberikan hukuman yang maksimal kepada pelakunya. Jebakannya juga banyak pasal, penganiayaan, pelecehan, dan perlindungan terhadap anak, ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Saroni meminta polisi bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi para korban.
“Saya yakin banyak korban dalam kejadian ini dan ada pula yang tidak berani berbicara karena trauma atau alasan serupa. Makanya saya minta tempat yang aman bagi para korban,” ujarnya.
Selain itu, Saloni juga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kalaupun ada korban yang merasakan hal serupa terjadi di lingkungannya, Saloni meminta mereka segera melaporkannya.
“Saya berharap kasus kebencian serupa tidak terulang lagi. Namun jika ternyata masih ada, saksi atau korban diminta segera melapor ke polisi. Identitas dan keamanan dijamin negara,” tutupnya.
Kasus ini terungkap dari ibu korban DD yang mengungkap cara pelaku melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak asuhnya.
Pelaku dijanjikan makan, permainan, dan liburan ke destinasi wisata, kata DD.
“Kenapa semuanya begitu terorganisir, dirayu dengan lembut dengan uang, makanan enak, permainan dan godaan untuk ‘datang ke sini bersama ayah dan dipijat’. Terserah. Gila,” ujarnya, Jumat (4/4) kepada awak media.
Selain itu, DD mengungkapkan, perbuatan pelaku dilakukan setelah korban tergoda.
Kelakuan kejam Sudirman, Yusuf, dan Yandi terungkap setelah Relawan F mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan pengasuh Yayasan Darussalam Anur lainnya.
Pada Mei 2024, perempuan F, seorang relawan guru bahasa Arab, dipaksa melakukan adegan tidak senonoh saat anak-anak dan guru Yayasan Darussalam Anur sedang berlibur di Pucak, Bogor, Jawa Barat.
“Relawan itu diminta melakukan beberapa adegan tidak senonoh. Misalnya berciuman, berpelukan, dan berbuat apa-apa di dalam kamar. Ruangannya tertutup, bos juga merekam dan mengambil gambar,” kata DD.
Dari pengakuan F, terungkap pelecehan yang dilakukan ketiga tersangka.
DD dan beberapa orang tua korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang pada Juli 2024.
.