Laporan jurnalis geosurvey.co.id Chaerul Umam
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) mengusut kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus bebas Ronald Tannur.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmed Sahroni menilai jaksa penuntut umum berani mengungkap siapa dalang korupsi hakim tersebut.
“Saya yakin Jaksa Agung berani dan mampu mengungkap dalang kasus suap hakim. Dan selanjutnya motif pelakunya juga harus diungkap ke publik,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24 / 10/2024).
Sahroni juga berharap Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang pengawasan hakim.
Sebab kasus ini telah merusak sistem peradilan negara.
Sahroni mengatakan, “Jadi tolong, KY perlu lebih memantau kinerja hakim. Saya sangat prihatin masih ada kasus lain seperti ini, tapi tidak diungkapkan. Saya turut prihatin bagi yang melihat.”
Sahroni juga mengingatkan para hakim untuk selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
“Dan saya minta hakim tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan hati nuraninya. “Peran hakim adalah bertanggung jawab di akhirat, jangan pernah coba-coba main-main,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Asisten Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan hakim tersebut.
Benar (ada penangkapan), kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Penangkapan tersebut terkait penyidikan dugaan suap atau kolusi hakim PN Surabaya oleh Tim Reserse Khusus JAM Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (JC) Mukti Fajar Nur Dewata juga mengaku mendengar Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan aktif.
“Iya saya dengar,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Namun, dia masih belum mengetahui secara jelas soal penangkapan tersebut. Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jatim yang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Biro Komunikasi KY Jatim membenarkan kejadian tersebut kepada pihak kejaksaan.
KY sebelumnya telah menjatuhkan pemberhentian tetap (PHK) dengan hak pensiun terhadap tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Mereka antara lain Ketua Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).
“Para pelapor terbukti melanggar KEPPH, dengan mengklasifikasikan tingkat pelanggaran beratnya,” kata Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Badan Pengawasan dan Penyidikan Kehakiman, Joko Sasmito, dalam rapat dengar pendapat KY.
—