Laporan jurnalis geosurvey.co.id, reena aye
Nama Harvey Mois dan Sandra Devi ramai diperbincangkan Tribunus.com, Jakarta – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ikut serta dalam kesehatan BPG.
Mulai 1 Maret 2018, DOPISA Bantuan APBD DKI Jakarta (PBI) diketahui peserta dan BPJ mendapat 3 hak layanan.
Dengan kekayaan dan kehidupan glamor yang selalu mereka tunjukkan, status kepesertaan mereka di BPJS dianggap salah sasaran.
Lalu siapa yang berhak membayar iuran kesehatan BPG?
Kepala BPJS Asisten Deputi Bidang Komunikasi Masyarakat dan Humas memaparkan kesehatan Rizjka Anugra yang memiliki dua bagian masyarakat yang BPG kesehatannya dibiayai oleh Pemerintah.
Pertama, penyaluran penerima iuran jaminan kesehatan (PBI JK) diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang mendapat golongan III.
Bagian ini merupakan bagian peserta dan dicatat serta didanai oleh pemerintah pusat.
Daftar nama peserta kategori ini mengacu pada data komprehensif kesejahteraan sosial (DTS) yang ditetapkan Kementerian Sosial dan diperbaharui secara berkala.
Kedua, jumlah penduduk yang terdaftar dan iuran, Pemerintah Daerah membayar hak kelas pengobatan atau Pemerintah Daerah/PBP Pemerintah Daerah disebut penerima tidak membayar.
“Dalam kategori ini syaratnya tidak harus jelek, tapi juga seluruh masyarakat di wilayah yang belum terdaftar program JKN siap memberikan hak kelas tiga,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/12). 2024).
Pemerintahan daerah ditentukan seluruhnya oleh nama-nama yang tercantum dalam PBP bagian pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, nama Harvey Mois dan Sandro DV masuk dalam PBP Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (PBI PBI APBD).
PBP merupakan peserta informal yang terdiri dari pekerja mandiri, pengusaha atau pemberi kerja seperti pekerja di sektor informal.
“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah DKI Jakarta terhadap pelayanan kesehatan universal (UHC) kepada masyarakat, sehingga seluruh warganya terjamin hingga yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan,” jelasnya.