Petugas Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) alias pencurian sepeda motor, MFR dan JN yang menyerang warga di parkiran rumah kos Jalan Badila II RT 005/004, Tangki Sempat mencuri Honda Sepeda motor Scoopy. Kelurahan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (7/12/2024).
Laporan jurnalis TribuneNews.com Renas Abdila
geosurvey.co.id, Jakarta – Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) alias pencurian sepeda motor berinisial MFR dan JN.
Penangkapan dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga di parkiran rumah kos di Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (7/12/2024).
Kasat Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Supermin, mengatakan pihaknya masih mencari pelaku lain berhuruf R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci T-Late, tujuh buah kunci T-Late, sepasang celana pendek berwarna hitam, dan sebuah peci berwarna hitam berlogo Hurley.” Dia berkata. Jika dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan sejumlah penyelidikan.
Pelaku MFR ditangkap pada Kamis (12/12/2024) dari Desa Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Desa Kembangan, Kecamatan Tamansari.
Lebih lanjut Supermin mengatakan, “Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi adanya pelaku lain yaitu JN yang juga terlibat dalam pencurian kendaraan lainnya. Pelaku JN berhasil ditangkap dalam waktu singkat.”
Atas perbuatannya, kedua pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian berat. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.