geosurvey.co.id, JAKARTA – Berikut kronologi seorang pekerja penitipan anak yang menyiramkan air mendidih ke bayi berusia satu tahun dan tiga bulan.
Pada Senin (2/12/2024), korban yang diketahui berinisial KCB meminta pengasuhnya Seftyana (35 tahun) untuk menyiramkan air mendidih ke tubuhnya.
Kapolsek Metro Depok Pol Arya Perdana menjelaskan, kejadian itu terjadi di TK KIDDY Space di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Timeline singkatnya, pukul 05.30 orang tua menitipkan anaknya di sana, kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (12 April 2024).
“Saat itu anak sedang tidur dan saat bangun ingin buang air besar, lalu pengasuh tersangka merebus air,” lanjutnya.
Tersangka awalnya mengajak anak kecil tersebut untuk mengosongkan dan membersihkannya.
Namun karena korban terus menangis, tersangka menyiramkan air mendidih ke korban.
“Karena kulit saya melepuh, saya menyiramnya dengan air dingin,” ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian punggung, leher, tangan, dan telinga.
Sekitar pukul 07.30 WIB, pengasuh lainnya yaitu Saksi A datang dan langsung menghubungi pelapor (orang tua korban).
Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Saat kejadian, yang berada di TKP hanya korban dan tersangka,” jelas Kapolres.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 80. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat 2 Republik Indonesia. Bagian 2 KUHP.