Reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Masalah bullying atau perundungan di sekolah kembali terjadi.
Kali ini, korbannya adalah seorang siswa kelas 10 yang diduga dianiaya oleh pelaku kelas 12 di toilet sekolah lantai 2 SMAN 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2024) sore. .
Pada Rabu, 4/12/2024, orang tua korban berinisial D mengajukan pengaduan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengimbau semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Ia mengatakan: “Kami meminta para orang tua untuk terus memantau aktivitas anak-anaknya, baik di rumah maupun di sekolah. Dalam sambutannya, Ade Ary dalam sambutannya, Kamis (12/12/2024), mengatakan: “Selain itu, sekolah juga harus berperan penting dalam pemeriksaan untuk mencegah kekerasan terhadap siswa.”
Ade Ary menambahkan, peran guru sangat penting dalam mengidentifikasi potensi konflik antar siswa.
“Ini untuk melindungi anak-anak kita sebagai masa depan negara,” tegasnya.
Polisi sedang menyelidiki insiden tersebut untuk mengungkap bukti lebih lanjut dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.
Kronologi kasus perundungan ini bermula ketika anak korban disuruh teman sekelasnya untuk datang ke kamar mandi.
Saat tiba, anak korban mengaku salah satu pelaku berinisial F alias C sempat menarik lengannya.
Terjadi perselisihan yang menyebabkan F emosi hingga melakukan kekerasan dengan cara meninju perut korban hingga terjatuh.
Tak berhenti sampai disitu, F memaksa korban untuk berdiri dan kembali memukulnya.
Kekerasan tidak hanya terjadi pada F.
Beberapa kaki tangan F yang hadir di lokasi kejadian, yakni A berinisial A, nama samaran huruf B, huruf M, dan inisial huruf R, diduga ikut melakukan kekerasan dengan cara menendang dan meninju bagian perut, dada. dan paha.
Akibatnya, korban di bawah umur tersebut mengalami luka dan lebam di banyak bagian tubuhnya.
Korban mengaku pelaku merampas barang-barang pribadinya, yakni sepatu dan telepon genggam.
Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung memberitahukan kepada pengajar ke rumah.
Kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi mendapat laporan dan menemukan barang bukti di anak cucunya.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 76 dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 RI.