geosurvey.co.id – Henry Kurnia Adhi, pengusaha asal Semarang, menceritakan latar belakang Dwi Ayu Darmawati (19), korban pelecehan anak yang dilakukan chef toko roti George Sugama Halim. John LBF.
Jhon bercerita, Dwi Ayu sudah menjadi yatim piatu sejak kecil. Tak hanya itu, ibu korban George hanyalah seorang penjual nasi kuning.
“Sejak kelas IV SD (Dwi Ayu) sudah tidak punya ayah, yatim piatu. Ibunya hanya penjual nasi kuning,” kata Jhon LBF, YouTube Uya Kuya TV Rabu (18/12/2024).
Kisah Dwi Ayu dan keluarga semakin memilukan karena hanya tinggal di rumah kontrakan berukuran 3×4 meter.
Bahkan, Jhon LBF menyebut rumah tersebut ditempati oleh Dwi Ayu, ibundanya, dan kakaknya.
“Kemudian dia menceritakan kepada saya bahwa semuanya tinggal di rumah kontrakan berukuran 3×4 meter yang dihuni tiga orang. Penghuninya adalah ibunya, Bu Dwi Ayu, dan saudara laki-lakinya,” jelas Jhon.
Di sisi lain, Jhon juga mengungkapkan bahwa Dwi Ayu bekerja di perusahaannya Hive Five dan akan mengikuti perkuliahan.
Jhon mengatakan Dwi Ayu ditempatkan di perusahaannya sebagai resepsionis karena sangat senang berinteraksi dengan orang lain.
“Saya mengundangnya ke kantor di depan para karyawan untuk mengeksplorasi minatnya, dan dia senang berada di garis depan dan bertemu orang-orang baru.”
“Akhirnya saya menemukan posisi di meja resepsionis di kantor pusat dan menyarankan agar dia belajar,” kata Jon.
Kebaikan Jhon kepada Dwi Ayu tak berhenti sampai disitu. Ia juga akan mengajar Dwi Ayu hingga lulus dan timnya sedang mencari universitas di Jakarta.
John juga menasihati para korban George untuk belajar hukum. Namun Dwi Ayu ternyata lebih tertarik pada bidang akuntansi atau perpajakan.
“Saya pastikan tim saya akan segera mencarikan kampus terbaik di Jakarta untuk dia belajar. Mulai dari pendaftaran, biaya kuliah hingga wisuda, akan kami urus oleh perusahaan.”
“Saya pernah usul (jurusan) hukum, tapi dia tidak suka. Dia lebih suka angka, akuntansi, dan pajak,” jelasnya.
Dwi Ayu harus menjual sepeda motornya untuk menyewa pengacara namun akhirnya dirobohkan
Sebelumnya, Dwi Ayu juga bercerita tentang liku-liku pencarian keadilan usai dianiaya George Sugama.
Hal itu diungkapkannya pada Selasa (16/12/2024) saat menghadiri sidang Komite III Dewan Demokratik Rakyat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam ceritanya, Dwi Ayu mengaku ditipu oleh pengacara yang mendampinginya.
Bahkan, ibunya malah menjual sepeda motor satu-satunya untuk menyewa pengacara, meski akhirnya ditipu.
Pertama, Ayu menyinggung momen setelah dirinya melaporkan George ke polisi pada 17 Oktober 2024 atau sesaat setelah George diserang.
Dia mengatakan ibu George telah menyewa seorang pengacara. Dwi mengungkapkan, pengacara tersebut mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Pihak pelaku mengirimkan saya pengacara, namun awalnya saya tidak mengetahui siapa pelakunya. Dia mengaku dari LBH dan merupakan perwakilan dari Polda,” kata Ayo, Selasa. Partai Demokrat.
“Saya awalnya tidak tahu (pengacara itu disewa oleh ibu George), lalu ketika saya melihatnya di kantor polisi tempat dia ingin mengambil BAP, dia memberi tahu saya bahwa bos saya memberi tahu saya,” lanjutnya. Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak yang dilakukan seorang juru masak toko roti, mendapat rejeki nomplok dari pengusaha Semarang Jhon LBF. (Mimbar Jakarta/Bima)
Belakangan, Ketua Komite Ketiga Republik Demokratik Habib Brochman mempelajari sosok Devi, pengacara yang dimaksud.
Namun korban mengaku tidak mengetahui nama pengacara tersebut.
“Pengacara saya tidak tahu namanya,” katanya singkat.
Selanjutnya, Dwi Ayu dan orang tuanya memutuskan untuk menyewa pengacara sendiri.
Namun sang pengacara dinilai tak bisa membantu Ayu memahami perkembangan laporan polisinya.
“Saat saya tanya bagaimana penyidikannya, mereka hanya bilang sudah berjalan, sudah berjalan,” jelasnya.
Korban mengatakan pengacara hanya meminta pembayaran dan tidak memberi tahu polisi tentang proses pelaporan kejahatan tersebut.
Akibatnya, ibu Dwi Ayu harus menjual sepeda motor satu-satunya miliknya untuk membayar biaya hukum.
“Di sana, setiap mendapat pesan, dia selalu minta uang. Malah mama saya jual motornya, motornya satu-satunya,” kata Ayu.
Pengacara baru Dwi Ayu bernama Zainuddin.
“Setelah motornya terjual, saya tanya apakah saya tidak bisa lagi menghubungi pengacara (pengacara lama). Akhirnya Pak Zainuddin menghubungi saya,” kata Dwi Ayu.
Sementara itu, pengacara Dwi Ayu saat ini, Zainuddin, mengungkapkan baru menerima kuasa hukum resmi korban pada Minggu (15 Desember 2024).
Setelah menjadi pengacara, proses hukum terhadap George tetap berjalan seperti biasa, dan akhirnya pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Zainuddin mengatakan, proses penangkapan George memakan waktu lama karena sebelumnya kuasa hukum Ayew tidak lancar berkomunikasi dengan korban.
“Sampai saat ini pengacaranya menghilang dan tidak bisa dihubungi. Saat itu, penyidik mendapat informasi tersebut dan segera mengusut kasus tersebut.”
Jadi, saya bersyukur dan bersyukur pada tanggal 15 (atas penangkapan George) dan keesokan harinya pelaku langsung ditangkap, jelasnya.
Pada Senin (16/12/2024), George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (19 tahun) di Mapolres Jakarta Timur. George telah menjadi tersangka dan diancam hukuman lima -tahun hukuman penjara. (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Sebelumnya, George ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
“Kami ditangkap BAP sebagai tersangka dan hari ini kami menangkap saudara laki-laki tersangka, GSH,” jelasnya, Senin.
Barang bukti yang diperoleh antara lain patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilempar ke atas kepala korban.
Hasil autopsi yang dirilis RS Polri Karamat Jati pun menjadi bukti yang menguatkan kasus penganiayaan tersebut.
Penyidik melakukan VeR, kemudian barang bukti yang disita penyidik antara lain kursi, patung, mesin EDC, dan alat pembuat roti, ujarnya.
Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi tersangka yang kesal karena Dwi Ayu tidak menuruti permintaan makanan yang diantar ke kamarnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, tersangka berulang kali melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawan.
Tersangka menjadi kesal dan terjadilah adu mulut sehingga menyebabkan korban semakin emosi dan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban atau jurnalis itu sendiri, tutupnya.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berusia tidak kurang dari 5 tahun. Penjara selama bertahun-tahun.
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain tentang karyawan toko roti yang dimintai pertanggungjawaban oleh majikannya