geosurvey.co.id – Sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang menyelidiki dan menyelesaikan sengketa perpajakan di Indonesia, Pengadilan Pajak berkomitmen untuk terus berupaya mempercepat penyelesaian perkara.
Sesuai dengan prinsip keadilan yang cepat, sederhana dan terjangkau, salah satu terobosan Administrasi Pajak adalah diperkenalkannya sistem informasi bernama e-tax law pada tanggal 31 Juli 2023.
E-Skatterätt hadir untuk memenuhi kebutuhan para pihak, baik pemohon banding maupun pemohon banding, akan layanan sistem informasi yang mempermudah administrasi dan pemrosesan di Badan Pengadilan Pajak. Proses ini dilakukan dalam sistem mulai dari pendaftaran akun, pengajuan keluhan/gugatan hingga pengambilan keputusan.
Sebagai langkah adaptif terhadap perkembangan era digital, proses administrasi e-Tax Court berlangsung tanpa perlu bertemu langsung dengan otoritas hukum. Para pihak hanya perlu menggunakan etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id untuk mendaftarkan gugatannya ke pengadilan pajak.
Seluruh dokumen yang diperlukan sebaiknya hanya diunggah dalam sistem sehingga para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mencetak dan menggandakan dokumen tersebut.
Kemudahan yang ditawarkan kepada pengguna jasa tidak hanya terbatas pada hal-hal tersebut di atas. Sistem informasi yang tersedia di Badan Pengadilan Pajak untuk penanganan dan penanganan sengketa perpajakan secara elektronik, berdasarkan Ketua Badan Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023, juga memenuhi kebutuhan pemohon hukum akan layanan hukum yang modern dan praktis.
Untuk memahami kemudahan tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu mengetahui layanan atau fitur yang ditawarkan oleh e-Tax Court.
Pendaftaran akun
Layanan pengadilan pajak elektronik meliputi layanan praperadilan, persidangan, dan persidangan. Layanan ini dapat digunakan oleh pemohon banding/penggugat yang terdiri dari wajib pajak/pemegang pajak/pengacara dan juga oleh pemohon banding/tergugat. Agar para pihak dapat menggunakan semua layanan yang tersedia, mereka harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.
Berbeda dengan proses manual yang selama ini berlangsung, e-Tax Court mewajibkan calon pengguna untuk memiliki akun. Ini seperti kunci untuk membuka kunci semua layanan yang tersedia.
Setelah masuk ke laman e-Tax Court, para pihak hanya perlu mengunggah sejumlah dokumen agar permohonannya bisa diproses di pengadilan.
Dokumen yang diunggah berupa surat permohonan pendaftaran akun, surat keterangan terdaftar, NPWP/KTP/KK/paspor. Pengadilan kemudian menyelesaikan proses verifikasi dokumen dan mengirimkan tautan aktivasi ke alamat email yang terdaftar dalam waktu tiga hari.
Ajukan keluhan atau tuntutan hukum
Banding atau gugatan merupakan upaya hukum yang tersedia bagi masyarakat terhadap surat perintah atau surat penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Nomor 14 Tahun 2002.
Sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa perpajakan dan mengingat tren litigasi yang meningkat setiap tahunnya, diperlukan upaya modernisasi untuk mempercepat proses tersebut.
Apabila sebelumnya pemohon banding/penggugat telah mengajukan surat banding atau tuntutan secara langsung ke Pengadilan Pajak atau melalui pos, di e-Tax Court, proses ini dapat dilakukan dimana saja.
Pelapor/penggugat hanya perlu mengunggah dokumen surat ke dalam sistem tanpa harus mengirimkan file fisik dan juga memberikan soft copy dalam bentuk CD/flash disk.
Selain itu, pengadilan akan mengirimkan bukti pengaduan secara manual dalam waktu dua minggu melalui pos. Namun Pengadilan Pajak Elektronik akan segera mengirimkan Tanda Terima Elektronik (BPE) ke alamat email yang didaftarkan setelah proses pengunggahan permohonan selesai.
Persiapan ujian
Berbeda dengan pengadilan pada umumnya yang mengajukan dua bagian mosi dalam persidangan, hukum acara Pengadilan Pajak mengatur prosedur tersebut sebelum sidang.
Hal ini diawali dengan pengajuan banding/gugatan, yang kemudian ditanggapi oleh pemohon banding/tergugat dengan surat penjelasan banding/jawaban tersebut, dan diakhiri dengan surat keberatan pemohon banding/penggugat.
Semua proses tersebut terlebih dahulu melalui administrasi pengadilan, kemudian pengadilan mengirimkan salinan surat tersebut dan meminta tanggapan terhadap surat tersebut, dimana waktu pengerjaan, penyampaian kepada para pihak dan waktu tanggapan terhadap surat ini cukup lama. .
E-Tax Court menawarkan kepada pengguna cara untuk membuat setiap surat dapat dibaca ketika pihak lawan mengunggahnya ke sistem. Artinya proses ini dilakukan secara langsung tanpa harus menunggu proses pemeliharaan dan mengirimkan salinannya terlebih dahulu, namun dapat langsung dilihat dan diunduh untuk menyiapkan surat tanggapan.
Pengadilan selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan/persidangan melalui rekening masing-masing pihak. Sebelumnya proses ini masih menggunakan cara manual yaitu pengiriman surat melalui pos.
Sidang elektronik
Pada tahun 2020, Pengadilan Pajak telah memperkenalkan prosedur negosiasi elektronik. Sidang ini menggunakan aplikasi video conference untuk menggantikan proses tatap muka di ruang sidang.
Hal ini tentu saja memudahkan para pihak yang tidak hadir di pengadilan pajak, khususnya pihak yang jauh dari Jakarta.
Dengan mendukung layanan pengadilan elektronik, e-Verotuoiðin memudahkan untuk mengikuti jadwal pengadilan. Sebelumnya, informasi tersebut hanya tersedia di situs Sekretariat Pengadilan Pajak.
Selain itu, para pihak juga dapat melihat masa percobaan secara real time di akun masing-masing.
Dokumen bukti yang biasanya harus diserahkan secara fisik kepada hakim di persidangan, kini cukup diunggah oleh para pihak ke dalam sistem. Para pihak dan juga hakim dapat mengakses semua informasi ini dengan lebih bersih dan dapat melakukannya dari mana saja.
Keputusan
Jika sebelumnya putusan dibacakan di pengadilan, maka di e-Tax Court putusan diumumkan secara elektronik melalui e-Tax Court. Salinan keputusan diunggah ke dalam sistem dan para pihak mempunyai akses langsung terhadap keputusan tersebut.
Sebelumnya, pengadilan hanya mengirimkan salinannya dalam waktu 30 hari sejak surat pernyataan. Tentu saja pengadilan pajak elektronik mempersingkat batas waktu yang cukup banyak, sehingga para pihak mendapatkan pelayanan lebih cepat.
E-Tax Court seolah menjadi jawaban atas layanan penyelesaian sengketa perpajakan yang lebih cepat, mudah dan murah berkat kemudahan yang ditawarkannya. Sistem ini juga memberikan transparansi pertukaran informasi bagi kedua belah pihak dan tentunya membuat proses penyelesaian sengketa menjadi lebih efektif dan efisien.
Setahun telah berlalu sejak diresmikan dan e-Tax Court telah memberikan kemudahan bagi para pihak. Kedepannya diharapkan masyarakat termotivasi untuk beralih ke sistem informasi ini, sehingga impian penyelesaian sengketa perpajakan yang lebih modern dan praktis dapat terwujud di Indonesia.