Laporan jurnalis geosurvey.co.id Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Aturan mengenai penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom mulai berlaku pada 11 Oktober 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 (Permendag), perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Larangan Ekspor.
Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 juga memuat perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Isi Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengatakan beberapa produk kratom kini dilarang dan ekspornya juga diatur.
Kratom dilarang dalam bentuk daun kratom utuh, serta remah-remah yang berukuran lebih dari 600 mikron, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024.
Sedangkan kratom dalam bentuk bubuk dan daun kratom yang dihaluskan berukuran kurang dari 600 mikron diatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 melalui tiga instrumen, yaitu: eksportir terdaftar (ET), izin ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).
Isi menjelaskan, permasalahan kerap muncul saat memperdagangkan produk kratom.
Contohnya seperti kepastian hukum yang tidak jelas, produk ekspor yang terkontaminasi logam dan besi, serta harga yang murah.
Oleh karena itu, pemerintah mengaturnya melalui dua peraturan Departemen Perdagangan tersebut.
Menurut Isi, permintaan kratom Indonesia dari negara pengekspor cukup tinggi.
Asosiasi Kratom Nasional juga telah mengusulkan pengaturan perdagangannya.
Perjanjian ekspor ini kemudian disepakati dan menjadi arahan presiden pada rapat internal Sistem Perdagangan Ekspor Kratom pada 20 Juni 2024, kata Isi, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (10/09/2024). .
Isi mengatakan kratom banyak tumbuh di Kalimantan Barat.
Sekitar 80 persen wilayah Kalimantan Barat merupakan lumbung basah, wilayah subur bagi tanaman kratom.
“Peluang ini mendorong banyak petani tanaman konvensional menjadi petani kratom,” kata Isi.
Pada tahun 2023, ekspor kratom HS 1211 mencapai US$30,54 juta dengan Amerika Serikat menjadi tujuan ekspor utama.
Dengan adanya dua perintah Kementerian Perdagangan ini, ia berharap berbagai kendala di bidang tersebut dapat diatasi.